Rabu, 22 April 2026

Salat Tarawih Sendiri di Rumah Selama Ramadan, Begini Hukum, Tata Cara dan Penjelasannya

Bagi yang melakukan salat Tarawih sendiri dirumah, perlu mengetahui tata caranya dengan benar. Begini penjelasan dari Dr KH Ahmad Sujak

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mayang Essa
Ketua Badan Pelaksana Pengelola (BPP) Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Dr KH Ahmad Sujak, Kamis (23/4/2020) 

Laporan Reporter, Mayang Essa

SURYA.CO.ID, SURABAYA -
Salat Tarawih merupakan salat sunnah yang dilakukan di bulan suci Ramadan. Namun, bulan Ramadan 1441 Hijriyah ini menjadi berbeda dengan adanya pandemi virus Corona atau Covid-19, dianjurkan bagi umat Islam untuk mengerjakan salat Tarawih di rumah masing-masing. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketua Badan Pelaksana Pengelola (BPP) Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Dr KH Ahmad Sujak mengatakan, salat Tarawih ada ketika zaman Khalifah Umar bin Khatab yang dikenal sebagai salat Lail.

“Dalam satu riwayat, Rasulullah hanya melaksanakan salat Tarawih berjamaah di masjid hanya tiga kali, selebihnya ada di rumah. Beliau tidak mengharuskan para jamaah untuk ikut salat Tarawih bersamanya, sehingga hukumnya sunnah,” kata Sujak, Kamis (23/4/2020).

Lanjutnya, salat Tarawih dinamai dari kata istirahat yang artinya santai, karena setiap selesai dua salam (empat rakaat) dianjurkan istirahat sejenak.

Sedangkan dalam pengerjaannya, salat Tarawih dapat dilakukan secara jamaah ataupun sendiri.

“Waa bil Afdhol memang dikerjakan secara berjamaah. Berjamaah dalam artian tidak hanya dilakukan di masjid, tetapi di rumah pun tetap bisa dilakukan salat Tarawih secara bersama-sama dengan keluarga misalnya,” ungkapnya.

Perbedaan mendasar dalam pengerjaan salat Tarawih yang dilakukan secara berjamaah atau sendiri terletak pada niat yang dibaca di awal sebelum melakukan gerakan salat.

Pada prakteknya di Indonesia, kalangan umat Islam melakukan salat Tarawih yang terdiri dari 8 rakaat dan 20 rakaat.

“Dalam Islam ada dua istilah, yaitu ushuliyah yang bersifat pokok dan khilafiyah yang tidak. Dalam salat Tarawih ini bersifat khilafiyah tidak ada ketentuan wajib berapa rakaat,” terang Kiai Ahmad.

Dalam hukumnya, salat Tarawih sendiri bersifat sunnah yang artinya bila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak apa-apa.

Tata Cara Salat Tarawih Sendiri Saat di Rumah

Bagi yang melakukan salat Tarawih sendiri dirumah, perlu mengetahui tata caranya dengan benar.

Ketua Badan Pelaksana Pengelola (BPP) Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Dr KH Ahmad Sujak mengatakan shalat Tarawih memiliki gerakan dan bacaan yang sama dengan salat lain.

“Perbedaan hanya terletak pada bacaan niat dan dilakukannya shalat Tarawih secara sendiri atau berjamaah,” lanjutnya.

Dalam mengerjakannya, salat Tarawih dilakukan dengan membaca niat terlebih dahulu, lalu takbiratul ihram dan membaca surah Al Fatihah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved