Berita Tulungagung
Pengakuan Mantan Napi Asimilasi di Tulungagung : Belum Sempat Pulang Diajak Beraksi Curi Motor
Menurut penuturan Hendra, dirinya belum sempat pulang setelah bebas dari penjara. Keesokan harinya Babe sudah mengajak beraksi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap dua mantan narapidana asimilasi dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Mereka adalah Hendra Purwanto (33) alias Gembok asal Kota Kediri dan Kristanto (33) alias Babe asal Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.
Sedangkan seorang mantan napi asimilasi lainnya yang juga anggota komplotan ini, YY berhasil melarikan diri.
Selain itu polisi juga menangkap anggota kawanan lainnya, Tegar (28) asal Kabupaten Blitar, residivis yang keluar dari penjara Januari 2020.
Menurut penuturan Hendra, dirinya belum sempat pulang setelah bebas dari penjara.
Sebab setelah bebas pada tanggal 6 April 2020, keesokan harinya Babe sudah mengajak beraksi.
"Saya diajak bekerja lagi sama Babe," ujar Hendra.
Hendra mengaku ikut ajakan Babe, karena tidak punya uang setelah keluar dari penjara.
Dirinya juga bingung mau kerja apa setelah bebas.
Rencananya motor yang dicuri kemudian dijual, untuk kebutuhan makan sehari-hari.
"Buat makan saja, karena kan belum kerja," ucapnya.
Kawanan ini ternyata cukup trengginas meski baru sehari bebas.
Mereka mencuri Honda Kharisma AG 2029 TZ di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu dan dijual mesinnya seharga Rp 1.000.000.
Keesokan harinya, 8 April 2020 kawanan ini kembali mencuri motor Honda Beat AG 6971 RBG di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.
Tanggal 9 April 2020, mereka mencuri dua sepeda motor sekaligus.