Jumat, 8 Mei 2026

Larangan Mudik Lebaran 2020

Nekat Langgar Larangan Mudik Didenda Rp 500.000? Ini Penjelasan Pengamat Kebijakan Publik

Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran 2020 mulai 24 April & sanksi diberikan mulai 7 Mei untuk menanggulangi virus corona ( COVID-19).

Tayang:
Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran 2020 berlaku mulai 24 April dan akan memberi sanksi mulai 7 Mei untuk menanggulangi virus corona ( COVID-19).

Larangan mudik ini diterapkan bagi warga yang berada di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah COVID-19.

Untuk mendukung larangan tersebut, ruas jalan tol juga akan ditutup dan ada beberapa sanksi juga yang disiapkan, di antaranya apabila ada yang ketahuan mudik, akan dikembalikan ke lokasi asal pemberangkatan.

Kini, muncul wacana baru dari Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Agus meminta pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat di zona merah COVID-19 yang masih nekat untuk mudik.

Larangan Mudik 2020 Berlaku, Bila Nekat Dikembalikan ke Asal Pemberangkatan, Angkutan Umum Distop

Kabar Terkini, Jokowi Resmi Larang Warga Mudik & Jalan Tol Bakal Ditutup Karena Pandemi Virus Corona

Dengan sanksi tegas, masyarakat diharapkan bisa mematuhi larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Harus ada sanksi.

Peraturan tak akan efektif kalau tidak ada sanksi," kata Agus kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (21/4/2020).

Agus menyebut, sanksi yang paling mungkin diterapkan adalah pembayaran denda.

Masyarakat yang kedapatan mudik harus membayar denda sesuai tarif yang sudah ditetapkan.

Setelah membayar denda, maka masyarakat yang kedapatan mudik harus diminta kembali dan tak melanjutkan perjalanan.

Namun untuk besaran dendanya, Agus menyerahkan hal itu kepada pemerintah.

"Ganjil genap saja kan sanksinya Rp 500.000.

Tinggal tetapkan saja besaran dendanya berapa, yang membuat orang tidak melanggar lagi," kata Agus.

Agus menyebut sanksi yang paling mudah diterapkan dalam kondisi sekarang adalah denda atau perdata.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved