Virus Corona di Gresik

PSBB Gresik Diterapkan di 7 Kecamatan Zona Merah, Ini Penjelasan Lengkap Pemkab Gresik

Seperti Kota Surabaya dan Sidoarjo, Gresik juga bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah penyebaran Corona (Covid-19).

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam rapat untuk menerapkan PSBB di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik dalam rapat di Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Minggu (19/04/2020). 

Pemkab Gresik rencananya menggelontorkan anggaran Rp 38,5 miliar untuk sarana prasana kesehatan.

Di sisi lain, sebelumnya, Pemkab Gresik telah menyiapkan tempat observasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Dusun Karangan, Desa Kambingan, Kecamatan Cerme.

Akan tetapi, sejumlah warga yang tinggal di dekat Rusunawa menolaknya.

"Kami sudah ada solusi lain. tempat observasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 bakal dipindah ke gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gresik," terangnya.

Update terbaru warga Kabupaten Gresik yang terkonfirmasi positif Covid-19 yakni sebanyak 20 orang.

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) 1.077 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 107 orang.

Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 141 orang dan Orang Dalam Resiko (ODR) 940 orang. (nen)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved