Virus Corona di Gresik

PSBB Gresik Diterapkan di 7 Kecamatan Zona Merah, Ini Penjelasan Lengkap Pemkab Gresik

Seperti Kota Surabaya dan Sidoarjo, Gresik juga bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah penyebaran Corona (Covid-19).

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam rapat untuk menerapkan PSBB di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik dalam rapat di Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Minggu (19/04/2020). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik juga bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Keputusan PSBB di Kota Surabaya, Gresik dan Kabupaten Sidoarjo akan diusulkan ke pemerintah pusat setelah Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat terpadu membahas Corona (Covid-19) dengan 3 kepala daerah atau yang mewakili asal Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Penerapan PSBB di Kota Surabaya dan daerah penyangga seperti Gresik, Sidoarjo dinilai mendesak karena jumlah orang positif Covid-19 di Kota Surabaya terus meningkat.

Namun penerapan PSBB di Gresik dan Sidoarjo hanya sebagian, berbeda dengan Kota Surabaya yang akan menerapkan PSBB secara menyeluruh.

BREAKING NEWS: Surabaya Akan Terapkan PSBB, Ini Hasil Rapat Koordinasi 4 Kepala Daerah di Grahadi

Kapan Surabaya PSBB? Ini Penjelasan Lengkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Siapkan Pengajuan PSBB 3 Daerah ke Kemenkes, ini Alasan Gresik & Sidoarjo Berlaku Sebagian

Sidoarjo Akan Terapkan PSBB, Cak Nur : Ini Baik Tapi Berat

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik belum bisa menentukan kapan PSBB dilaksanakan.

Kabupaten Gresik belum bisa menentukan pelaksanaan PSBB karena menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).

Selain itu, masih banyak hal yang perlu dikaji dan dipersiapkan.

"Kapan dilaksanakan masih belum bisa ditentukan. Saya harus laporan ke Pak Bupati Sambari Halim Radianto dan menggelar rapat lanjutan," kata Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Nadlif yang hadir dalam rapat dengan Gubernur Khofifa,  Minggu (19/4).

Nadlif menjelaskan, PSBB nantinya tidak diterapkan di seluruh wilayah Gresik, melainkan hanya di 7 kecamatan.

Namun, dia belum bisa menyebutkan secara rinci 7 kecamatan tersebut.

"Ke-7 kecamatan itu saat ini sudah zona merah karena ada yang positif Covid-19," jelasnya.

Agar bisa menerapkan PSBB, pemerintah daerah harus menyiapkan sejumlah syarat, salah satunya memastikan ketersediaan kebutuhan dasar hidup bagi warga.

Terkait hal itu, Nadlif menyebut pihaknya telah mempersiapkan anggaran jaring pengaman sosial bagi warga.

"Anggaran itu berasal dari Dana Desa dan APBD, nominalnya sekitar Rp 120 miliar. Anggaran jaring pengaman sosial itu untuk 150.000 KK," sebutnya.

Syarat lainnya, yakni ketersediaan sarana prasarana kesehatan di antaranya, ruang isolasi, karantina, dan alat pelindung diri (APD).

Pemkab Gresik rencananya menggelontorkan anggaran Rp 38,5 miliar untuk sarana prasana kesehatan.

Di sisi lain, sebelumnya, Pemkab Gresik telah menyiapkan tempat observasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Dusun Karangan, Desa Kambingan, Kecamatan Cerme.

Akan tetapi, sejumlah warga yang tinggal di dekat Rusunawa menolaknya.

"Kami sudah ada solusi lain. tempat observasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 bakal dipindah ke gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gresik," terangnya.

Update terbaru warga Kabupaten Gresik yang terkonfirmasi positif Covid-19 yakni sebanyak 20 orang.

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) 1.077 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 107 orang.

Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 141 orang dan Orang Dalam Resiko (ODR) 940 orang. (nen)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved