Ini 2 Hal yang Bikin Gagal Dapat Kartu Pra Kerja, Bisa Daftar Gelombang II di Prakerja.go.id via HP
Terdapat dua penyebab utama mengapa pendaftar gagal mendapatkan kartu Pra Kerja di Gelombang I. Yuk cari tahu dan perbaiki di Gelombang II.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Adapun berkaca pada proses pendaftaran kartu Pra Kerja Gelombang I, banyak pendaftar yang kesulitan mendapat verifikasi email.
Jika mengalami masalah seperti itu, baiknya menghubungi Call Center kartu Pra Kerja di nomor 021-25541246.
Begitupula dengan masalah-masalah lainnya yang ditemui saat melakukan pendaftaran kartu Pra Kerja.
Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang II, Bisa Lewat HP
Mendaftar kartu Pra Kerja selain bisa dilakukan melalui komputer, juga bisa dilakukan melalui smartphone atau HP.
Caranya pun mudah dan sama seperti ketika melakukan via komputer.
Bagi peserta yang gagal pada gelombang I, tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal lagi.
Sebab, pihak kartu Pra Kerja akan mengerimkan email berisi tautan kepada peserta untuk melanjutkan pendaftaran gelombang II.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Bagi 1.878.026 yang belum ikut batch pertama tidak perlu daftar ulang. Nanti akan (kami) beri e-mail untuk link di komputer atau smartphone, untuk klik ke batch 2 dan seterusnya sehingga tidak perlu ulang seluruh proses di awal," kata Airlangga seperti dikutip Kompas dalam artikel berjudul "Fakta-fakta Baru Kartu Prakerja, Kuota Dinaikkan Jadi 200.000..."
Bagi anda yang masih gagal dalam proses administrasi atau pengisian data diri, anda dapat menyempurnakan pendaftaran anda dengan cara berikut ini
1. Daftar Akun di www.prakerja.go.id
Anda harus memenuhi 3 syarat utama untuk melakukan pendaftaran. Syarat tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Berumur diatas 18 tahun, dan sedang tidak menempuh jenjang pendidikan.
Jika memenuhi 3 persyaratan tersebut, anda dapat segera mendaftarkan akun dengan memakai email atau nomor ponsel yang aktif.
berikut langkah-langkah daftar di www.prakerja.go.id ;