Patung di Kelenteng Tuban Runtuh
Ketua DPRD Kabupaten Tuban Tanggapi Robohnya Patung Dewa yang Tak Punya IMB
"Saya bersyukur patung roboh sendiri tanpa dirobohkan, ini merupakan kehendak yang kuasa," terangnya.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono
SURYA.co.id | TUBAN - Ketua DPRD Kabupaten Tuban, HM Miyadi menanggapi runtuhnya patung Dewa Kong Co Kwan Sing Tee Koen di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Kamis (16/4/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.
Politisi PKB itu bahkan merespon pedas keberadaan patung setinggi 30 meter tersebut.
Pasalnya, patung senilai Rp 2,5 miliar yang berdiri tegak menghadap laut itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Patung itu sempat jadi polemik, kontroversi, karena tidak mengantongi IMB," kata Miyadi kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Dengan adanya kejadian ini, Miyadi berharap agar pihak Kelenteng tidak memaksakan kehendak untuk merencanakan membangun patung kembali. Sebab, jika dipaksa akan ada penolakan masyarakat dan sejumlah efek lainnya.
Bahkan, jika Kelenteng memaksa mengurus izin pembangunannya sekalipun, DPRD akan mendorong untuk tidak diterbitkan. Meski urusan perizinan kewenangan Pemerintah Daerah.
Sekretaris DPC PKB Tuban itu juga meminta, agar runtuhnya patung Kong Co ini jangan diseret ke isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
"Saya mendorong untuk izin tidak dikeluarkan, patung runtuh jangan dikaitkan SARA," pungkasnya.