Virus Corona di Jember
Pemkab Jember Buka-bukaan Soal Sumber Anggaran Penanganan Covid-19
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akhirnya membuka informasi sumber anggaran yang dipakai untuk penanganan pandemi Virus Corona.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akhirnya membuka informasi sumber anggaran yang dipakai untuk penanganan pandemi Virus Corona.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida menyebut anggaran untuk penanganan pandemi Virus Corona sekitar Rp 400 miliar.
Tetapi sampai Selasa (14/4/2020) belum ada keterangan resmi dari Pemkab Jember terkait sumber anggaran penanganan Covid-19.
Pada Rabu (15/4/2020), pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember mengirimkan siaran pers yang menyatakan anggaran penanganan Covid-19 itu, beserta dengan rincian sumber anggarannya.
Bahkan jumlah anggaran penanganan Covid-19 lebih besar dari sebelumnya, kini mencapai Rp 479,4 miliar. Anggaran ini telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Anggaran itu direalokasi dari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember tahun 2020. Anggaran itu direalokasikan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Penny Artha Medya menguraikan rincian sumber anggaran penanganan Covid-19 itu.
Anggaran sebesar Rp 479, 4 miliar itu berasal dari Rp 401 miliar dari Belanja Tidak Terduga, Rp 45 miliar dari DBHCHT, dan Rp 32 miliar dari DAK Fisik Kesehatan. DAK Fisik Kesehatan ini melekat di mata anggaran Dinas Kesehatan Pemkab Jember.
“Apabila nanti anggaran penanganan Covid-19 itu masih kurang karena rakyat Jember membutuhkan akibat dampak ekonomi dan sosial, maka kami akan menambahi anggaran dengan refocusing yang kedua. Terpenting rakyat Jember sejahtera,” ujar Penny seperti mengutip di siaran pers Pemkab Jember.
Penny menambahkan, anggaran penanganan Covid-19 di Jember itu untuk sementara ini terbesar kedua nasional untuk tingkat kabupaten/kota, setelah Kota Makassar. Hal ini diketahui pihak BPKAD dari Bupati Jember Faida setelah melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain menyampaikan informasi perihal besarnya anggaran penanganan Covid, lanjut Penny, Bupati Faida juga memberikan semangat dan berpesan bahwa ini merupakan refocusing pertama. Berdasarkan peraturan, pemerintah pusat membolehkan bebeberapa kali refocusing anggaran penanganan Covid-19. Selanjutnya BPKAD didampingi Inspektorat harus tepat dan cepat sesuai ketentuan dalam mencairkan.
Lebih lanjut Penny menegaskan perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020.
"Pemerintah pusat melalui Perppu dan aturan hukum di bawahnya telah memerintahkan untuk melakukan realokasi dalam rangka penanganan Covid-19. Tidak memandang itu apakah Perda ataupun Perkada," pungkas Penny.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano, secara terpisah mengatakan proses realokasi dan refocusing anggaran penanganan Covid-19 karena semangat gotong royong semua OPD di lingkungan Pemkab Jember.
"Realokasi dan refocusing bisa cepat dilakukan berkat kesadaran OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, bahwa ini adalah mengutamakan kepentingan yg lebih besar,” ujar Mirfano.
Dana penanganan COVID-19, imbuhnya, sudah dibelanjakan dan mulai didistribusikan.