UPDATE Nasib Gaji Ke-13 & THR PNS 2020 di Tengah Wabah Corona, Dipastikan Cair, Ini Rinciannya

Berikut rangkuman update tentang nasib gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS 2020.

Tribun Timur
Ilustrasi PNS 

SURYA.co.id - Simak update tentang nasib gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2020 memang sempat dikhawatirkan tak cair atau ditunda, mengingat pemerintah saat ini sedang fokus menangani wabah virus corona atau covid-19.

Namun, fakta terbaru menyebutkan kalau Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memastikan THR dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri akan cair tahun 2020 ini.

Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah meneken kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri.

Berikut rangkumannya dilansir dari Tribun Timur:

1. Gaji ke-13 dan THR PNS golongan I, II, III pasti cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada PNS, TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran THR 2020. Khususnya untuk Golongan I, II, III.

Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian masih menunggu kajian dan kemampuan anggaran. 

Pasalnya kini THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementrian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan.

Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

2. Gaji ke-13 dan THR PNS golongan IV

Akan ada sanksi bagi PNS nekat mudik pada Lebaran 2020 ini. Di antaranya, sanksi penundaan kenaikan gaji dan penurunan pangkat.
Akan ada sanksi bagi PNS nekat mudik pada Lebaran 2020 ini. Di antaranya, sanksi penundaan kenaikan gaji dan penurunan pangkat. (Kolase SURYA.co.id/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved