3 Langkah Mudah Cara Daftar Kartu Pra Kerja Buka Mulai Hari Ini 11 April 2020 via www.prakerja.go.id
Program juga ditujukan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, buruh, karyawan, dan pegawai, sesuai dengan syarat.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berikut langkah-langkah cara daftar Kartu Pra Kerja yang buka mulai hari ini, Rabu 11 April 2020.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan via laman resmi www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja kali ini diprioritaskan bagi pekerja yang diberhentikan atau mengalami PHK karena wabah virus corona (COVID-19).
Program juga ditujukan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, buruh, karyawan, dan pegawai, yang memenuhi syarat yang ditentukan.
Langkah-langkah daftar Kartu Pra Kerja
Melansir Instagram resmi Kartu Pra Kerja @prakerja.go.id, berikut 3 langkah mudah mendaftaar Kartu Pra Kerja:
1. Buat Kartu Pra Kerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukkan nama lengkap, alamat, e-mail, dan kata sandi baru.
- Cek e-mail dari Kartu Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.
- Setelah berhasil kembali ke situs www.prakerja.com
2. Isi Data Diri
- Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandu yang telah dibuat
- Masukkan KTP dan tanggal lahir lalu klik "Berikutnya"
- Isi data diri kamu dengan lengkap (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP) lalu klik "Berikutnya.
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui sms.
3. Ikuti Tes
- Ikuti tes motovasi dan kemampuan dasar selama 15 menit. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.
- Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.
- Setelah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke situs dan gabung ke kelompok pendaftaran.
Jika mengalami gangguan teknis saat prosesnya, bisa menghubungi nomor layanan masyarakat Kartu Pra Kerja 021-25541246.
Layanan telepon tersedia pada Senin hingga Jumat di jam 08.00 hingga 19.00 WIB.
Apa Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja?
• Warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
• Tidak sedang sekolah atau kuliah boleh mendaftar.
• Mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena imbas wabah virus corona juga bisa mendaftarkan diri.
Melansir Kompas.com berjudul "Dimulai 11 April 2020, Ini 7 Tahapan Mendapatkan Kartu Prakerja dan Manfaatnya"
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono menjelaskan, mereka yang dapat mendaftarkan diri antara lain:
• Korban PHK
• Pekerja yang dirumahkan
• Tidak menerima upah/gaji penuh
• Pekerja harian yang terdampak usahanya
• Pendaftar tidak harus pengangguran. Lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja tetap juga bisa mendapatkan manfaat Kartu Prakerja.
• Namun, prioritas tetap diberikan kepada pengangguran muda.