Sebelum Daftar Kartu Pra Kerja via www.prakerja.go.id 11 April 2020, Simak Penjelasan Soal Insentif
Sebelum Daftar Kartu Pra Kerja via www.prakerja.go.id pada 11 April 2020, Simak dulu Penjelasan Lengkap Soal Insentif.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Sebelum daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, ada baiknya kam mengetahui rangkuman penjelasan mengenai insentif.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja via www.prakerja.go.id untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona (COVID-19), mundur tanggal 11 April 2020.
Pendaftaran kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id memang diprioritaskan untuk karyawan yang terkena PHK karena pandemi virus COVID-19.
Masing-masing pemegang kartu pra kerja bakal mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut.
• Coba Perhatikan Cara Daftar Kartu Pra Kerja via www.prakerja.go.id Ini, Sebelum Dibuka 11 April 2020
• UPDATE Jadwal Baru Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, Cara Daftar Lengkap & Syarat Lolos
Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).
Selain itu, terdapat insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.
Dana insentif tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke rekening bank atau dompet digital peserta program.
Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakkan secara online.
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.
Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Prakerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs-situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.
Mitra pembayaran dalam program ini di antaranya seperti Bukalapak, Tokopedia, Skill Academy, Pintaria, Pijar, Maubelajarapa, dan Sekolahmu. Sementara untuk mitra pembayarannya menggunakan Link Aja, OVO, dan Bank BNI.
Melansir dari www.prakerja.go.id, berikut rangkuman pertanyaan tentang insentif beserta jawabannya.
1. Siapa saja yang bisa mendapatkan insentif?
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama atau setelah menuntaskan aneka pelatihan secara kumulatif minimal sebesar nilai tertentu.
2. Kapan saya bisa mendapatkan insentif?
Pada saat kamu telah menyelesaikan pelatihan pertama kamu atau setelah menuntaskan aneka pelatihan secara kumulatif minimal sebesar nilai tertentu. Jangan lupa beri rating dan ulasan terhadap pelatihannya ya!
3. Apakah saya bisa mendapatkan insentif jika belum mendapatkan persetujuan Kartu Prakerja?
Tidak, kamu hanya bisa mendapatkan insentif ketika kamu telah menjadi pemegang Kartu Prakerja yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan pertama kamu atau setelah menuntaskan aneka pelatihan secara kumulatif minimal sebesar nilai tertentu.
4. Berapa besaran insentif yang akan saya terima?
Besaran insentif akan diberitahukan pada akun Dashboard kamu, pastikan kamu cek statusnya secara berkala ya.
5. Bagaimana saya mendapatkan insentif?
Insentif akan disalurkan melalui rekening e-wallet atau rekening bank kamu yang telah kamu daftarkan di akun kamu di www.prakerja.go.id
6. Apakah saya mendapatkan insentif secara penuh atau secara berkala?
Insentif akan disalurkan secara bertahap, kamu dapat cek statusnya di Dashborad akun kamu.
7. Insentif dapat saya gunakan untuk apa saja?
Insentif dapat kamu gunakan untuk apa saja, apakah untuk meringankan biaya yang sudah kamu habiskan ketika pelatihan seperti makan, transport, dan pulsa; atau juga untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.
Syarat dan cara daftar kartu pra kerja
Berikut ini syarat, dokumen yang perlu disiapkan hingga tata cara mendapatkan Kartu Pra Kerja:
Untuk bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja, syaratnya cukup mudah.
Tiga syarat yang harus dipenuhi yakni:
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang sekolah atau kuliah.
Di tengah wabah Covid-19 ini, peserta Kartu Pra Kerja kini diprioritaskan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19.
Dokumen dan Informasi yang Disiapkan
Masih berdasar keterangan Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, calon pendaftar diminta menyiapkan dokumen dan informasi sebagai berikut:
- Data diri termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor handphone
Tata Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja
Pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan secara online di website www.prakerja.go.id.
Untuk mendaftar, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.
Berikut tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja sebagaimana dikutip dari kanal FAQ www.prakerja.go.id:
a. Membuat Akun
Langkah yang pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman www.prakerja.go.id.
Daftar akun Kartu Prakerja itu sangat mudah.
Kamu bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.
Berikut panduan membuat akun:
- Masukkan email atau nomor ponsel.
- Klik Daftar.
- Selanjutnya pilih metode verifikasi.
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan via email atau SMS.
- Pendaftaran berhasil.
- Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
b. Melakukan Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Setelah memiliki akun, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login di akun yang sudah kamu buat
- Setelah berhasil Login, Klik Daftar Kartu Prakerja
- Isi formulir pendaftaran
- Klik Selanjutnya
- Lakukan Tes Kemampuan Dasar
- Klik Selesai.
- Setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dan tes, kamu akan menerima notifikasi berikutnya di akun kamu yang memberitahukan pendaftaran Kartu Pra Kerjamu disetujui atau tidak.
Alur Kartu Pra Kerja
Peserta Kartu Pra Kerja nantinya akan melalui sejumlah tahapan.
Mulai dari mendaftar, mengikuti pelatihan hingga mendapatkan insentif.
Berikut alur Kartu Pra Kerja sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker, www.prakerja.kemnaker.go.id
1. Mendaftar untuk Mendapat Kartu Pra Kerja
(Cara mendaftar Kartu Pra Kerja sesuai penjelasan di atas).
2. Memilih Pelatihan
Setelah memiliki Kartu Pra Kerja yang didapatkan dengan mendaftar di laman www.prakerja.go.id, pemilik kartu bisa mengikuti pelatihan dan akan mendapatkan insentif untuk mengikuti pelatihan yang dipilih.
Jenis dan metode pelatihan apakah online atau offline dipilih sendiri oleh pemilik Kartu Pra Kerja di plaform digital mitra.
Sebut saja Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Ruang Guru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir dan Sisnaker dengan 3 mitra pembayaran yakni BNI, Link Aja dan OVO.
Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja, www.prakerja.kemnaker.go.id, peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.
Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja.
3. Mengikuti Pelatihan
Setelah memilih jenis pelatihan yang dipilih, peserta kemudian mengikuti pelatihan.
Pelatihan ini dilakukan secara online maupun offline.
Setelah pelatihan selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang memberikan pelatihan.
Peserta juga bisa memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan yang diikuti.
Hal itu bagian dari proses evaluasi.
4. Pemberian Insentif
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif yang besarannya sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama empat kali.
Selain itu, peserta juga akan mendapat insentif survey kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali.
Proses survei dilakukan setelah pelatihan selesai dilakukan. (*)