Sebelum Daftar Kartu Pra Kerja via www.prakerja.go.id 11 April 2020, Simak Penjelasan Soal Insentif

Sebelum Daftar Kartu Pra Kerja via www.prakerja.go.id pada 11 April 2020, Simak dulu Penjelasan Lengkap Soal Insentif.

geotimes.co.id dan www.prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Pra Kerja 

SURYA.co.id - Sebelum daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, ada baiknya kam mengetahui rangkuman penjelasan mengenai insentif.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja via www.prakerja.go.id untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona (COVID-19), mundur tanggal 11 April 2020.

Pendaftaran kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id memang diprioritaskan untuk karyawan yang terkena PHK karena pandemi virus COVID-19.

Masing-masing pemegang kartu pra kerja bakal mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut.

Coba Perhatikan Cara Daftar Kartu Pra Kerja via www.prakerja.go.id Ini, Sebelum Dibuka 11 April 2020

UPDATE Jadwal Baru Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, Cara Daftar Lengkap & Syarat Lolos

Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).

Selain itu, terdapat insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Dana insentif tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke rekening bank atau dompet digital peserta program.

Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakkan secara online.

Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Prakerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs-situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.

Mitra pembayaran dalam program ini di antaranya seperti Bukalapak, Tokopedia, Skill Academy, Pintaria, Pijar, Maubelajarapa, dan Sekolahmu. Sementara untuk mitra pembayarannya menggunakan Link Aja, OVO, dan Bank BNI.

Melansir dari www.prakerja.go.id, berikut rangkuman pertanyaan tentang insentif beserta jawabannya.

1. Siapa saja yang bisa mendapatkan insentif?

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama atau setelah menuntaskan aneka pelatihan secara kumulatif minimal sebesar nilai tertentu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved