Virus Corona di Pamekasan

Kejaksaan Negeri Pamekasan Berlakukan Pengambilan Denda Sistem Online, Begini Mekanismenya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura berlakukan pelayanan pengambilan denda tilang kendaraan bermotor melalui sistem online.

tribun jatim/kuswanto ferdian
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Di tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura memberlakukan pelayanan pengambilan denda tilang kendaraan bermotor melalui sistem online.

Hal tersebut diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, pelayanan pengambilan denda tilang kendaraan bermotor melalui sistem online ini, sudah diberlakukan sejak, Senin 30 Maret 2020.

Penerapan sistem ini, kata dia, bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 agar tidak masuk ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pamekasan.

"Pelayanan tilang secara daring ini dengan mekanisme di antaranya pelanggar membuka website: http://kejari-pamekasan.kejaksaan.go.id," kata Teuku Rahmatsyah, Selasa (7/4/2020).

"Maupun melalu website: Info Tilang Pengadilan Negeri Pamekasan untuk melihat putusan tentang berapa besaran denda yang harus dibayarkan," tambahnya.

Setelah melalui mekanisme tersebut, kata dia, selanjutnya pelanggar bisa membayar besaran denda tilang yang dikenakan melalui Bank BRI terdekat atau melalui ATM, internet Banking, dan Mbanking ke Rekening BPN 036 KEJARI PAMEKASAN dengan alamat Bank BRI Nomor Rekening: 0061-01-002797-30-0.

Dan bagi pelanggar yang sudah melakukan pembayaran dapat mengirim bukti pembayarannya melalui WhatsApp di nomor 0878-5092-7403.

Sementara, untuk pengambilan barang bukti, atas persetujuan pelanggar, barang bukti dapat dikirim melalui jasa ekspedisi dengan syarat ongkos kirim ditanggung oleh pelanggar dan dibayarkan pada saat menerima barang.

“Bagi pelanggar tilang yang ingin mengetahui penjelasan secara lebih lanjut silakan bisa menghubungi layanan tilang online yang telah kami siapkan di nomor Whatsapp 0878-5092-7403,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved