Berita Surabaya
KRONOLOGI Lengkap 2 LC Berhubungan Badan di Room Karaoke Surabaya, Begini Jalannya Sidang Mami Lia
Berikut Kronologi Lengkap 2 LC Berhubungan Badan dengan 2 pria di Room Karaoke Surabaya dan Jalannya Persidangan Mami Lia.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak kronologi lengkap kasus 2 lady escort (LC) kepergok berhubungan badan dengan 2 pria di room karaoke di Kota Surabaya.
Diketahui, kasus ini berawal saat polisi menggerebek sebuah rumah karaoke dan mendapati 2 LC dan 2 pria sedang berhubungan badan di room.
Mami Lia (36) yang merupakan koordinator rumah karaoke tersebut juga ditangkap polisi saat sedang menjaga pintu masuk.
Mami Lia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit V Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
• 2 Cewek Berhubungan Badan dengan 2 Pria di Room Karaoke Surabaya Tertangkap Basah, Ini Fakta Baru
• Izinkan LC Berhubungan Badan di Room Karaoke Surabaya, Mami Lia Diganjar 12 Bulan
Berikut kronologi lengkap kasus 2 LC berhubungan badan dengan 2 pria di room karaoke di Kota Surabaya.
1. Digerebek polisi
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah rumah karaoke di Jalan Banyu Urip, Sawahan, Selasa (17/12/2019) malam.
Proses peggerebekan berlangsung sejak sejak pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Selama kurun waktu itu, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 20 wanita LC atau pemandu lagu.
Selain itu, polisi juga menemukan 2 LC sedang berhubungan badan dengan 2 pria di salah satu room.
Diduga rumah karaoke tersebut juga menyediakan jasa layanan prostitusi terselubung.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purnomo membenarkan, personilnya melakukan penggerebekan di dalam rumah karaoke tersebut.
"Hari ini kami mengamankan di Family Karaoke, kami mengamankan beberapa perempuan pemandu lagu karaoke," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Rabu (18/12/2019).
Puluhan wanita pemandu lagu itu dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (18/12/2019) dini hari.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diwadahi tiga kotak kardus yang berisi beberapa botol minuman keras berbagai merek.
2. Mami Lia ditangkap
Polisi juga menangkap Mami Lia (36), koordinator lady escort (LC) rumah karaoke di Jalan Banyuurip, Kota Surabaya yang digerebek polisi.
Mami Lia ditangkap polisi saat sedang menjaga pintu masuk room karaoke tempat 2 LC melayani 2 pelanggan pria berhubungan badan.
Mami Lia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit V Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
3. Tamu minta pelayanan lebih
Mami Lia mengakui layanan plus-plus di karaoke tempanya bekerja adalah jasa striptis dan making love (ML).
“Dalam kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga ini, kami tetapkan satu tersangka yang berperan sebagai mami,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (19/12/2029) kala itu.
Dipaparkan perwira dengan pangkat tiga melati ini bila praktik esek-esek dimulai ketika tamu datang.
Selanjutnya Mami Lia segera membawa para LC-nya masuk ke ruang karaoke untuk ditunjukkan ke tamu.
Selanjutnya LC yang dipilih menemani tamu bernyanyi dengan tarif Rp 125 ribu per jamnya.
Ketika tamu karaoke meminta pelayanan lebih, Mami Lia menawarkan ke LC-nya ajakan tersebut, selanjutnya mereka menentukan harga.
Rata-rata tarif untuk ML dibanderol Rp 1,5 juta, dan tersangka mendapat komisi Rp 300 ribu.
Sedangkan untuk jasa striptis dipatok harga Rp 1 juta.
“Diakui tersangka bila dirinya bukan sekali saja menerima tamu yang meminta pelayanan plus-plus (striptis dan ML, red),” kata Pitra, Kamis (19/12/2019)
4. Izinnya hanya karaoke biasa
Masih menurut Pitra, setelah diperiksa ternyata karaoke tersebut juga menyalahi aturan karena izinnya hanya karaoke keluarga, di mana tidak diperbolehkan atau dilarang menyediakan LC.
Ketika disinggung apakah pihak manajemen mengetahui pratik ini, Pitra menjelaskan bila pihaknya masih mendalaminya.
“Diakui tersangka jika selama ini atasannya tidak tahu ada layanan plus-plus tersebut.
Namun, kami masih dalami dari pengakuan tersebut." kata Pitra
5. Jalannya sidang
Mami Lia yang menyediakan jasa 'mantab-mantab' di salah satu karaoke di Surabaya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani selama 12 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah berbuat tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan," tutur JPU Indira saat sidang online di PN Surabaya, Rabu, (1/4/2020).
Mami Lia dinyatakan jaksa terbukti memfasilitasi dua LC untuk berhubungan badan dengan pelanggannya di ruang karaoke.
Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi.
Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa berbuat di luar tanggung jawabnya.
Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke.
Mami Lia ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan badan dengan pelanggan.
"Saya hanya jaga pintu saja di room," kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
Terdakwa mengaku, hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya.
Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke.
Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.
"Itu kemauan LC sendiri. Saya cuma antar tamu saja. Apalagi pas mereka butuh uang," katanya.
Mami Lia sempat menyarankan kepada pelanggan jika ingin berhubungan layaknya suami istri dengan LC di luar jam kerja saja. Mereka bisa berhubungan di hotel.
Namun, pelanggan menolak. Mereka transaksi dan setelah sepakat akhirnya berhubungan badan.
"Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja. Anak saya mau. Saya cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya," terangnya.
Kasus lain, 2 cewek terjerat prostitusi online

Di kasus lain, beredar viral di grup-grup WhatsApp (WA), dua cewek cantik asal Surabaya mencari pelanggan dalam bisnis prostitusi online.
Polisi pun turun tangan dan akhirnya menangkap dua cewek asal Surabaya dan seorang mucikari prostitusi online tersebut.
Mereka tertangkap basah saat melayani pelanggan di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Bisnis prostitusi online bertarif Rp 3 juta sekali kencan itu diungkap jajaran Satreskrim Polres Kediri.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya prostitusi online yang dipasarkan via WhatsApp (WA) dan bertransaksi di satu hotel di Kabupaten Kediri, pada 23 Maret 2020 malam.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada praktik prostitusi sehingga dilakukan penggerebekan," ungkap Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo, Minggu (29/3/2020).
Saat polisi menggerebek didapati ada pasangan bukan suami istri, ada salah satu kamar yang digrebek ditempati oleh mucikari Nadia.
Sementara PSK yang dipekerjakan oleh Nadia masing-masing, AH (33) dan YN (24) keduanya berprofesi sebagai lady escort dan sexy dancer klub malam di Kota Surabaya.
Dari pengakuan kedua PSK mereka dipekerjakan oleh Nadia untuk melayani pria hidung belang.
Tarif sekali kencan Rp 3 jutaan.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua tersangka, Nadia Annisa alias Indah (21) berprofesi sebagai lady escort warga Jl Ngagel Madya, Surabaya dan Dina Afriani alias Vika (33 ) supervisor tempat hiburan karaoke warga Keputran, Surabaya.
Tersangka Nadia sendiri mengakui dirinya sebagai penyedia layanan prostitusi lewat WhatsApp (WA).
Sementara mucikari Dina Afriani diamankan karena tersangka telah mempekerjakan YN penari sexy dancer sebagai PSK dengan sekali kencan bertarif Rp 3 jutaan.
Operator jaringan prostitusi online ini dilakukan tersangka dari Surabaya.
Setiap kali kencan dari tarif Rp 3 juta, sebesar Rp 1 juta disetorkan kepada tersangka.
"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara," jelasnya.
Sementara barang bukti kedua kasus prostitusi online yang diamankan petugas, berupa HP untuk melakukan transaksi, uang tunai total Rp 5 juta, kondom dengan bungkus utuh dan bekas pakai, pakaian dalam serta seprei kamar hotel. (*)