Cara Ajukan Keringanan Kredit Bagi Driver Ojol & Pengusaha Mikro Terdampak Corona, Pahami Syaratnya

Simak cara & Syarat mengajukan keringanan kredit dan penijaman bagi driver ojol & pengusaha mikro yang terdampak wabah corona

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
KONTAN/Baihaki
Ilustrasi driver ojek online (ojol) 

Selain itu nilainya juga naik menjadi 30 persen yang semula Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu selama sembilan bulan.

Ketiga, anggaran kartu prakerja menjadi Rp 20 triliun yang mulanya hanya Rp 10 triliun.

Jokowi menjelaskan bahwa pemegang kartu prakerja akan mendapat Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan.

”Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan,” jelas Jokowi.

Keempat, Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya tagihan listrik bagi pengguna 450 kVA selama 3 bulan.

Sedangkan bagi pengguna listrik 900 kVA akan mendapat potongan harga 50 persen selama tiga bulan.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” tutur Mantan Wali Kota Solo ini.

Kelima, Jokowi menegaskan pemerintah telah menganggarkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Keenam, pemerintah akan membantu meringankan pembayaran kredit.

Jokowi mengatakan bahwa kebijakan itu khusus bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

Kebijakan tersebut akan dimulai per April.

Selain itu, Presiden ke-7 Indonesia tersebut menjelaskan bahwa prosedur pengajuan keringana kredit bisa melalui online.

Sehingga warga tak perlu ke bank atau jasa leasing.

"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” jelas Jokowi,

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi, bulan April ini sudah bisa berjalan,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul "Simak Tata Cara Ajukan Keringanan Kredit dan Pinjaman bagi yang Terdampak Wabah Virus Corona"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved