Polisi Cabuli Mertua
Oknum Polisi di Gresik Dilaporkan Mencabuli Ibu Mertuanya Sendiri Lima Bulan Setelah Menikah
Seorang oknum polisi anggota Polres Gresik dilaporkan ke Propam Polres Gresik karena diduga melakukan pencabulan terhadap mertuanya sendiri
Penulis: Willy Abraham | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | GRESIK - Seorang oknum polisi anggota Polres Gresik dilaporkan ke Propam Polres Gresik karena diduga melakukan pencabulan terhadap mertuanya sendiri yang berusia 50 tahun.
Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi;i mengatakan, korban telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia mengatakan, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh pelaku berinisial NS pada Desember 2019 hingga Februari.
Padahal NS baru saja mempersunting putrinya pada bulan September tahun lalu.
Artinya, rumah tangga NS dan IT baru berjalan sekitar lima bulan.
Korban yang berusia 50 tahun ini awalnya sudah tidak betah dengan aksi bejat pelaku. Dia hanya bisa memendam rasa kecewanya karena tidak tega jika rumah tangga anaknya hancur. Lambat laun dia tidak sanggup lagi menerima perlakuan seperti itu
Saat berkumpul dengan keluarga besar di Pulau Bawean barulah DM buka suara. Kemudian melaporkan kasus ini ke propam.
"Saat ini sudah tidak komunikasi antara IT dan NS. Setelah kasus ini selesai baru IT menggugat cerai pelaku," pungkasnya.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum polisi di lingkungan Mapolres Gresik terkait laporan yang sudah diterima oleh seksi profesi dan pengamanan (Propam) tersebut.
"Proses profesional dan tindak tegas," kata Kapolres, Minggu (29/3/2020).