Virus Corona di Jawa Timur

Jaksa se-Indonesia Berlakukan Sidang Online, di Jatim Baru Kejari Sidoarjo, Malang, dan Trenggalek

Seluruh Jaksa di wilayah Jatim telah melaksanakan sidang online, di Jatim baru tiga Kejari yang telah melaksanakannya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
foto: istimewa
Ilustrasi sidang 

Wilayah lain dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong.

Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus.

Lalu di NTT baru Kejari Kabupaten Kupang.

Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa.

Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur.

Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

Mendengar laporan sudah banyak kejari yang melaksanakan sidang online hari ini, Jaksa Agung Burhanudin memberikan apresiasi.

"Jaksa Agung senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online " kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Sunarta dengan sidang bisa dilaksanakan secara online sungguh membantu para Jaksa di daerah. 

Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," kata Sunarta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved