Berita Blitar
2 Perempuan Blitar yang Punya Hubungan Intim Kompak Edarkan Sabu, Begini Endingnya
dua perempuan asal Desa Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, juga kompak mengedarkan sabu-sabu
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BLITAR - PS (28) dan DW (28), dua perempuan asal Desa Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, juga kompak mengedarkan sabu-sabu. Akibat perbuatannya, dua perempuan yang memiliki hubungan intim ini harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
"Kedua perempuan pengedar sabu yang kami tangkap ini mengaku teman dekat, mereka memiliki hubungan intim," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela saat merilis kasus narkoba, Kamis (26/3/2020).
Leonard mengatakan dua perempuan itu ditangkap di rumahnya. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram dari dua perempuan itu.
"Mereka mendapatkan barang dari seorang bandar. Bandarnya juga sudah kami tangkap," ujar Leonard.
Dikatakannya, dari penangkapan dua perempuan itu, polisi membekuk MZ (22), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 2 gram dari MZ.
"MZ ini residivis kasus pil dobel L. Dia yang memasok sabu-sabu ke dua perempuan itu," katanya.
Di depan polisi, DW mengaku memang punya hubungan dengan dengan PS.
Tetapi, hubungan mereka sebagai saudara. DW dan PS masih saudara sepupu.
"Kami masih saudara, saudara sepupu," katanya.
DW mengaku menjadi pengedar sabu-sabu sudah satu tahun.
Selain menjadi pengedar, DW juga menjadi pemakai sabu-sabu.
"Saya tidak tahu kenapa jadi pengedar, mungkin salah pergaulan. Saya yang mengajak PS jadi pengedar," ujarnya.
Selain menangkap pengedar sabu-sabu, polisi juga mengungkap kasus peredaran pil dobel L.
Polisi mengungkap empat kasus pil dobel L dengan jumlah tersangka empat orang.
Dari empat kasus itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 177 butir pil dobel L.