Ujian Nasional Dibatalkan
4 Ketentuan Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA Setelah Ujian Nasional Dibatalkan, Bagaimana SBMPT 2020?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan main ketentuan kelulusan siswa SD, SMP dan SMA
1. Kelulusan SD
Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).
Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.
2. Kelulusan SMP dan SMA
Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3. Kelulusan SMK
Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Bagaimana nasib SBMPTN 2020?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) akan tetap dilaksanakan dengan waktu dan mekanisme baru sesuai dengan protokol kesehatan dan penanganan corona.
Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) sedang merumuskan waktu dan mekanisme SBMPTN di tengah wabah corona.
"SBMPTN, untuk masuk perguruan tinggi itu kan mau ga mau harus melakukan karena anak-anak harus masuk perguruan tinggi," kata Nadiem dalam jumpa pers secara online di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Ia menyebutkan, metode SBMPTN yang sedang dirumuskan oleh Kemendikbud seperti metode rolling. Metode rolling yang dimaksud yaitu mengatur jadwal pelaksanaan SMBPTN.
"(Pelaksaan SBMPTN) jalan terus mengikuti sesuai protokol kesehatan yang terbaik mungkin.