Ujian Nasional Dibatalkan

4 Ketentuan Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA Setelah Ujian Nasional Dibatalkan, Bagaimana SBMPT 2020?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan main ketentuan kelulusan siswa SD, SMP dan SMA

Editor: Iksan Fauzi
Kolase (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/ANTARA FOTO/HENDRA NURDIYANSYAH)
Mendikbud, Nadiem Makarim dan siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 2 Yogyakarta, Jetis, DI Yogyakarta, Senin (16/3/2020). Pelaksanaan UNBK di Yogyakarta tetap diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19 dengan protokol pencegahan sebagai antisipasi penularan COVID-19. 

SURYA.co.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan aturan main ketentuan kelulusan siswa SD, SMP, SMA dan SMK maupun sederajat.

Dari surat edaran Mendikbud, ada 4 point ketentuan kelulusan setelah ujian nasional dibatalkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang diumumkan Selasa (24/3/2020).

Dalam artikel ini, selain mengulas ketentuan kelulusan siswa sekolah, juga ada artikel tentang nasib SBMPTN di tengah wabah COVID-19 yang masih dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).

Tentang pembatalan ujian nasional tersebut setelah Presiden mempertimbangkan pencegahan penyebaran virus corona ( COVID-19) yang sudah mewabah di banyak daerah di Indonesia.

Hal itu untuk meminimalkan korban di tengah wabah melanda.

Berikut ketentuan kelulusan siswa SD kelas VI, SMP kelas IX dan SMA kelas XII :

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19).

Surat edaran itu dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada Selasa (24/3/2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah.

Ketentuan kelulusan Ini ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (24/3/2020).

1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved