3 FAKTA Baru Ujian Nasional Ditiadakan, Masih Dikaji Opsi Penggantinya & Tanggapan Kemendikbud
Berikut update fakta terbaru kabar ujian nasional ditiadakan, Masih Dikaji Opsi Penggantinya & Tanggapan Kemendikbud.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Kabar mengenai ujian nasional atau UN ditiadakan untuk jenjang SD, SMP, SMA dan madrasah, memang menghebohkan dunia pendidikan.
Kabar ujian nasional ditiadakan jadi pemberitaan hangat setelah Ketua Komisi X Syaiful Huda mengunggahnya melalui akun resmi Instagram-nya @Saifulhooda.
Keputusan soal Ujian Nasional ditiadakan ini berdasarkan hasil rapat DPR diwakili pimpinan Komisi X (bidang pendidikan) dan pemerintah diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin (23/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Kemendikbud pun memberikan tanggapan terkait pemberitaan soal ujian nasional ditiadakan.
Berikut update fakta terbaru kabar ujian nasional ditiadakan,dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'UN Ditiadakan, Kemendikbud: Menunggu Hasil Ratas Presiden'.
1. Tanggapan Kemendikbud
• Ujian Nasional SD SMP SMA & Madrasah Resmi Ditiadakan karena Corona, ini yang Jadi Rujukan Kelulusan
• Ujian Nasional 2020 Ditiadakan, Begini Reaksi Tiara Anugrah Runner Up Indonesian Idol & Siswa Lain
Ade Erlangga Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud menjelaskan, rencanan tersebut masih dirapatkan dengan Presiden Jokow Widodo.
"Nanti tunggu ratas (rapat terbatas) Pak Presiden," tegas Ade kepada Kompas.com (24/3/2020) saat dikonfirmasi terkait kesepakatan pembatalan UN 2020.
2. Tunggu informasi resmi
Sebelumnya, Syaiful Huda menyampaikan melalui konsultasi daring bersama Mendikbud Nadiem Makarim yang digelar pada Senin malam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.
Unggahan ini juga langsung mendapatkan tanggapan dari Instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri.
"Untuk menjawab puluhan ribu komentar dan pertanyaan terkait UN: Admin belum menerima informasi resmi mengenai pembatalan UN. Harap menunggu informasi resmi dari Kemendikbud. Terima kasih."
Secara terpisah, Humas Kemendikbud juga meminta masyarakat khususnya siswa peserta UN 2020 untuk bersabar menunggu keputusan resmi Kemendikbud
3. Opsi pengganti UN sedang dikaji

Syaiful Huda menyampaikan saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.
Diketahui, Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK akhirnya resmi ditiadakan oleh pemerintah untuk jenjang SD, SMP, SMA dan madrasah.
Keputusan soal Ujian Nasional ditiadakan ini berdasarkan hasil rapat DPR diwakili pimpinan Komisi X (bidang pendidikan) dan pemerintah diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin (23/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Di samping itu, hasil rapat yang dilakukan secara online tersebut juga menghasilkan keputusan mengenai rujukan kriteria kelulusan sebagai pengganti ujian nasional yang ditiadakan.
Keputusan untuk meniadakan ujian nasional ini juga mendukung upaya pemerintan untuk mencegah mewabahnya virus corona.
Keputusan meniadakan ujian nasional ini disepakati bersama 4 pimpinan Komisi pendidikan (X) antara lain; Syaiful Huda (ketua komisi, PKB), dan empat wakil ketua Agustina Wilujeng Pramestuti (PDIP), Hetifah Sjaifudian (Golkar), dan Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat), Abdul Fikri Faqih (PKS).
Berikut rangkuman keputusan pemerintah tentang ujian nasional ditiadakan dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'BREAKING NEWS: Darurat COVID-19; Ujian Nasional SMA, SMP, SD dan Madrasah 2020 Ditiadakan'

Sebagai pengganti UN, pemerintah memutuskan akumulasi nilai rapor peserta UN akan jadi rujukan kelulusan.
Sementara hasil UN SMK yang telah digelar selama empat hari, mulai Senin 16 hingga Kamis 19 Maret 2020 pekan lalu tetap akan dijadikan standar kelulusan.
Opsi meniadakan UN untuk sekolah menengah, dasar dan madrasah hanya akan diambil jika pihak sekolah menjamin mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
Ini berarti sekitar 7,0 juta Siswa SMA, SMK, SMP dan madrasah akan menyelesaikan soal UN di rumah.
Tahun ini di Indonesia ada 7.072.442 peserta UN dari total 85.959 unit sekolah penyelaggara di 531 kabupaten kota di 34 provinsi.
Namun, opsi ini sepertinya tidak bisa digelar.
Alasannya, unit komputer soal UN dan server penyimpan dan pengelola jawaban soal UN berada di 99.048 Server Sekolah (Utama).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” kata Ketua Komisi X DPR Saiful Huda.

Paling lambat, Selasa (24/3/2020) atau empat hari sebelum penyelenggaraan UN SMA dan madrasah yang digelar Senin (30/3) hingga 1 April 2020 pekan depan, keputusan teknis menteri pendidikan dan kebudayaan dijadwalkan keluar.
UN untuk SMA dan Aliyah digelar pekan depan, Senin (30 Maret hingga 1 April 2020).
Sedangkan UN SMP/Mts dijadwalkakan pekan ketiga April, 20 - 23 April 2020.
Sementara UN level SD dan ibtidaiyah 29-30 April 2020.(*)