KKB Papua

Oknum TNI AD di Papua Jual Senjata & 13.000 Amunisi ke KKB, KSAD Andika Perkasa Marah

Seorang oknum anggota TNI berkhianat pada NKRI dengan cara menjual amunisi dan sejata ke KKB.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase ANTARA/Evarukdijati dan IRSUL PANCA ADITRA
Ilustrasi: KRONOLOGI Lengkap Oknum TNI AD Jual Senjata ke KKB Papua, Awalnya Foya-foya Kini Begini Nasibnya 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Demisla pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.

Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Demisla menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama satu malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Demisla ditangkap pada pukul 08.02 WIT.

Demisla kemudian diterbangkan dari Sorong ke Jayapura.

Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved