KKB Papua

Oknum TNI AD di Papua Jual Senjata & 13.000 Amunisi ke KKB, KSAD Andika Perkasa Marah

Seorang oknum anggota TNI berkhianat pada NKRI dengan cara menjual amunisi dan sejata ke KKB.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase ANTARA/Evarukdijati dan IRSUL PANCA ADITRA
Ilustrasi: KRONOLOGI Lengkap Oknum TNI AD Jual Senjata ke KKB Papua, Awalnya Foya-foya Kini Begini Nasibnya 

SURYA.CO.ID - Seorang oknum anggota TNI berkhianat pada NKRi dengan cara menjual amunisi dan sejata ke KKB.

Seperti diketahui, Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) di Papua telah meresahkan masyarakat setempat.

Tak hanya itu, kelompok separatis ini juga telah menewaskan banyak anggota TNI maupun Polri.

Di tengah kekacauan di Papua, Pratu Demisla Arista Tefbana (28) mencari keuntungan.

Dia menjual sekitar 13.000 amunisi dan sepucuk senjata.

Satu amunisi dijual ke KKB Papua seharga Rp 100.000. Sedangkan satu pucuk senjata di dijualnya seharga Rp 50 juta.

Kini, Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada anggota Kodim Mimika  Pratu Demisla Arista Tefbana (28) sebagai penjual amunisi dan senjata api ke KKB Papua.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan, pihaknya serius menyelesaikan kasus oknum TNI di Mimika, Papua yang menjual amunisi kepada KKB Papua.

"Proses penyelesaiannya hukum. Tidak ada main-main, karena kami punya KUHPN.

Kami pegang itu benar-benar," ujar Andika ketika konferensi pers di Kantor Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Andika mengakui, mencuatnya kasus itu menunjukkan banyak hal yang harus dibenahi pada TNI di Papua.

Salah satunya yakni soal kedisiplinan sumber daya manusia.

"Saat masuk (TNI) mungkin (akan menaati TNI). Tapi dalam perjalanannya mungkin ada yang tergoda.

Entah apa motivasinya. Tapi memang banyak yang harus kami perbaiki di Papua," lanjut dia.

Penjara seumur hidup

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved