Khianati Negara, Oknum TNI AD Jual Senjata ke KKB Papua, Kenal Saat Jadi Pasukan Pengawas Daerah
Oknum TNI AD itu bernama Pratu DAT atau Demisla Arista Tefbana bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
Andika mengakui, mencuatnya kasus itu menunjukkan banyak hal yang harus dibenahi pada TNI di Papua.
Salah satunya yakni soal kedisiplinan sumber daya manusia.
"Saat masuk (TNI) mungkin (akan menaati TNI). Tapi dalam perjalanannya mungkin ada yang tergoda.
Entah apa motivasinya. Tapi memang banyak yang harus kami perbaiki di Papua," lanjut dia.
4. Dihukum seumur hidup
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api KKB Papua.
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.
Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, Kamis (12/3/2020).
5. Cara Pratu Demisla menjual senjata ke KKB Papua

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan juga mengaku memiliki cara khusus untuk menjual senjata dan amunisi ke KKB Papua.
Ia memasok amunisi dan senjata api untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu,
Mahmil III-19 juga sudah menjatuhkan vonis kepada rekan Pratu Demisla yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).