Pembunuhan Keji Pasutri di Tulungagung, Terungkap Dari Bekas Telapak Kaki di Genangan Darah Korban
Kasus pembunuhan keji pasangan suami istri ( pasutri) di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung terungkap di persidangan di PN Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID | TULUNGAGUNG - Kasus pembunuhan keji pasangan suami istri ( pasutri) di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung terungkap di persidangan di PN Tulungagung.
Dua pelakunya bernama Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22). Salah satu di antara pelaku mengaku merasa kesal kepada pasutri tersebut.
Dalam persidangan agenda tuntutan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi pembunuhan.
Kedua terdakwa menggunakan kaki meja marmer yang ada di rumah korban dan senapan angin untuk membunuh pasutri pemilik jasa urus STNK.
Bahkan, sandal salah satu pelaku copot di genangan darah korban.
Di situ ada bekas telapak kaki pelaku yang digunakan jadi salah satu bukti pembunuhan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Deni Yonatan Fernando Irawan alias Nando dan Rizal hukuman kurungan penjara 15 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU Anik Partini, Rabu (11/3/2020) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Tuntutan 15 tahun adalah hukuman maksimal pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 51 KUHP turut serta melakukan kejahatan.
Peran dua terdakwa

Dalam sidang, JPU memaparkan peran masing-masing terdakwa saat membunuh Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50).
Menurut Anik, Nando membunuh Suprihatin dibantu Rizal.
Namun Nando seorang diri mengeksekusi Didik yang saat itu tidur di kamar belakang.
"Tapi Rizal ini punya peran berupaya menghapus jejak menggunakan cairan pembersih lantai.
Dia juga yang ngepel bekas di lantai," terang Anik.
Saat Nando ribut dengan Suprihatin, ia mencopot kaki meja marmer untuk menjadi alat pemukul.
Dua kali Nanda memukulkan benda keras itu ke bagian leher belakang hingga Suprihatin terjatuh.
Ia kemudian menyeret tubuhnya ke dekat dinding dan membentur-benturkan kepalanya.
Rizal kemudian memukulkan kaki meja marmer itu dua kali, disusul Nando yang menusukkan ujung senapan angin ke kepala belakang hingga pejeranya tertinggal di dalam tengkorak korban.
"Setelah korban meninggal, Nando ini melihat ke kamar belakang dan melihat korban Adi Wibowo sedang tidur.
Dia kemudian mencari benda untuk menghabisi korban," sambung Anik.
Nando kemudian menemukan sebuah balok kayu sepanjang 1 meter di dekat sumur.
Balok itu yang dipakai menyerang Didik di bagian leher belakang, saat korban masih tertidur.
Setelah itu Nando sempat membuang senapan angin miliknya di sawah belakang rumah korban, yang ditanami jagung.
Namun keesokan harinya senapan itu diambil lagi, dan dibawa pergi ke Kalimantan.
Dalam persidangan terungkap, ada bekas kaki di rumah korban yang identik dengan kaki Rizal.
"Jadi sandal terdakwa sempat copot karena lengket di genangan darah korban.
Karena itu bekas kakinya tertinggal di lokasi," ujar Anik.
Sebelumnya, pasangan Didik dan Suprihatin dibunuh pada 5 November 2018, dan baru ditemukan 8 November 2018 sudah dalam keadaan membusuk.
Dari hasil olah TKP dan hasil autopsi, keduanya dipastikan dibunuh.
Kasus ini bermula saat Nando minta tolong mengurus pajak sepeda motornya.
Namun setahun berselang, belum ada kepastian, padahal uang sudah terlanjur dibayarkan.
Saat ditagih, Suprihatin malah mencaci maki.
Karena sakit hati, Nando dibantu Rizal menghabisi pasangan suami istri ini.