PPDB 2020

Siswa dengan NUN Rendah Cuma Bisa Andalkan Jarak Rumah untuk Lolos Sekolah Negeri di PPDB 2020

anak yang punya nilai sekolah terbatas maka akan sulit mendapatkan sekolah negeri,

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id/David Yohanes
Ilustrasi PPDB 2020 

SURYA. co. id | SURABAYA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Salah satu yang diatur yaitu kuota zonasi sebesar 70 persen meliputi minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.

Melihat persentase kuota tersebut, pihak sekolah menilai siswa dengan nilai rendah dan rumah yang jauh dari lokasi sekolah akan kesulitan masuk sekolah negeri

Kepala SMAN 6 Surabaya, Mamik Pujowati, mengamini hal tersebut.

Menurutnya, anak yang punya nilai sekolah terbatas maka akan sulit mendapatkan sekolah negeri, karena peluang bersaing di jalur prestasi sebanyak 30 persen tidak ada.

Belum lagi jika ia bersaing di jalur zonasi sebanyak 50 persen, dengan lokasi rumah yang jauh dari sekolah maka persaingannya akan sangat tinggi.

"Kami sambut baik rencana ini, apalagi sekolah lebih diuntungkan,"tuturnya, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, dengan sistem zonasi siswa bisa bebas memilih sekolah yang dituju.

"Penggunaan NUN di jalur prestasi ini membuat kami masih punya peluang bibit bagus, "pungkasnya

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Prof Akhmad Muzakki mengungkapkan siswa dengan NUN terbatas atau rendah masih memiliki peluang bersaing di jalur zonasi.

"Tahun ini pelaksanaan dari beberapa jalur PPDB ini tidak bersamaan, dan kuotanya 50 persen saya rasa masih aman, "tuturnya.

Dikatakan Prof Muzakki terdapat tiga tahapan PPDB yang dilaksanakan bergantian. Pertama, jalur offline untuk pendaftaran di jalur afirmasi.

Selanjutnya di tahap kedua siswa bisa mengikuti jalur zonasi secara online dengan kuota paling sedikit 50 persen.

"Jadi bagi warga Jatim kalau tidak masuk di tahap 1 dia bisa ikut di tahap dua. Jika tidak bisa masuk keduanya bisa ikut di tahap tiga," katanya.

Terakhir yakni tahap tiga jalur prestasi akademik dengan menggunakan nilai UN (NUN).

"Kalau ada warga masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di jarak yang paling jauh memang peluangnya dengan menggunakan NUN," jabarnya.

Namun, ia menambahkan, untuk wilayah irisan atau antar provinsi tidak bisa menggunakan jangka porelahan NUN atau prestasi.

"Kesempatan mereka hanya bisa mengambil jatah kuota zonasi. Murni zonasi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved