Produsen Masker Ilegal Digerebek
Pabrik Masker Ilegal di Sidoarjo, Impor dari China Lalu Dipacking Ulang dan Dijual di Indonesia
Masker didatangkan dari China. Kemudian di sini dipasangi tali dan dipak ulang. Dimasukkan plastik-plastik kecil dengan merek sendiri.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
Masker yang diproduksi dan diedarkan juga tidak ada label SNI atau standart nasional.
Dalam prosesnya, semua barang disita polisi. Termasuk pabriknya juga disegel oleh petugas.
"Masker untuk kesehatan ada kriteria-kriteria khususnya. Seperti harus bisa menahan partikel dengan batasan tertentu," kata Sri Ernawati, apoteker Dinas Kesehatan Sidoarjo yang diajak polisi penggerebekan ini.
Dengan beberapa kriteria tersebut, masker kesehatan bisa dapat lebel SNI.
"Untuk barang di sini, diketahui belum ada SNI-nya," ujar dia.
Dalam perkara ini, pemilik usaha tersebut dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 (1) huruf D dan E UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan.