Ada Kemungkinan Korban Pendeta Terduga Pemerkosa Jemaat Perempuan Bertambah, Ini Kata Kapolda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berjanji ,mengusut tuntas kasus pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan yang kini statusnya tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berjanji ,mengusut tuntas kasus pendeta HL (50) terduga pemerkosa jemaat perempuan yang kini statusnya tersangka.
Bahkan, menurut informasinya, ada kemungkinan korban pendeta HL bukan hanya IW (26), melainkan ada korban lainnya.
Namun, hingga saat ini belum ada korban lainnya yang mengadukan kepada Polda Jatim selain IW.
Seperti diketahui, menurut keterangan penyidik, pendeta HL melakukan dugaan pemerkosaan itu di tempat ibadah.
"Belum tahu. Baru informasi (ada kemungkinan korban bertambah).
Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang lain," katanya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).
Kendati belum ada laporan baru mengenai korban tambahan itu, Luki akan terus mengusut kasus tersebut.
"Kami masih mendalami isu itu, informasi kami dalami, kan tidak sedalam itu.
Informasi adalah bukti, fakta-fakta lapangan sehingga kami akan putuskan," uajrnya.
Beda dengan pengacara, Kapolda Jatim bantah terima pengajuan penangguhan
Sementara itu, kondisi pendeta HL memprihatinkan.
menurut pengacaranya, pendeta HL menderita penyakit jantung dan ketika tidur harus menggunakan alat bantu pernafasan.
Pihak keluarga pendeta HL pun mengajukan penangguhan penahanan.
Mengenai pengajuan tersebut, Irjen Pol Luki Hermawan mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum pendeta HL.
"Semua itu hak daripada tersangka. Boleh boleh aja.
Tapi sampai sekarang belum ada," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).
Pengajuan surat penangguhan penahanan itu didasarkan kondisi kesehatan pendeta HL yang tak memungkinkan karena mengalami sakit jantung hingga kesulitan bernafas.
Luki membantahnya.
Pasalnya, kondisi terkini HL sudah mendekam di gedung tahanan Mapolda Jatim dalam keadaan sehat.
"HL ditahan.
Sehat (kondisi kesehatan).
Kan kami nanti ada dokter (sakit jantung kambuh)," jelas Luki.
Sementara itu, pengacara pendeta HL, Jefri Simatupang membantah belum memberikan surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Jefri mengungkapkan, surat tersebut diserahkannya kepada penyidik bersamaan dengan pemindahan tersangka pada Sabtu (7/3/2020) kemarin.
Bahkan pihaknya mengklaim sudah mendapat tanda bukti bahwa suratnya telah diterima pihak penyidik.
"Sabtu kami layangkan.
Ada kami sudah ajukan penangguhan penahanan.
Kalau polisi bilang belum, kami sudah ada tanda terimanya kok," ungkapnya saat dihubungi SURYA.co.id, Senin (9/3/2020).
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan memerkosa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Kronologi terbongkarnya perbuatan HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.
Saat kedua orangtua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.
"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap Perwakilan Keluarga Korban, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.
Dari penolakan itulah, terbongkarlah semua perbuatan HL selama ini.
Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tujuh tahun, lantas melaporkan pemuka agama HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (20/3/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kapolda-jatim-janji-usut-tuntas-kasus-pendeta-terduga-pemerkosa-jemaat-perempuan-korban-bertambah.jpg)