Kamis, 23 April 2026

BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Update Kasus Pemuka Agama Perkosa & Warga Buru Empon-empon

Berita Surabaya hari ini populer dimulai dari perkembangan terbongkarnya kasus pemuka agama melakukan pemerkosaan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Youtube & SURYA.co.id/Hanif M
BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Update Kasus Pemuka Agama Perkosa & Warga Buru Empon-empon 

Wanita Surabaya itu menjadi korban persetubuhan pemuka agama sejak usia 9 tahun.

Namun, orang tuanya baru mengetahui perilaku pemuka agama tersebut dari pengakuan anaknya.

Berikut kronologi orang tua korban melaporkan pemuka agama di Surabaya yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Terungkapnya perbuatan pria berinisial HL seorang pemuka agama di sebuah tempat ibadah yang menyetubuhi wanita IW selama 17 tahun.

Perwakilan keluarga korban Jeannie Latumahina menerangkan, perbuatan HL akhirnya terbongkar saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka pemuka agama.

Saat kedua orang tua korban menyarankan bahwa IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di tempat ibadah pemuka agama ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," katanya saat ditemui awak media di depan SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).

Dari penolakan itulah, lanjut Jeannie, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.

Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.

"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun di ini sama dia, diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," tuturnya.

Lantaran tak terima dengan perlakukan itu, lanjut Jeannie, pihak keluarga korban melaporkan HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

"Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur.

Prosesnya udah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung," pungkasnya.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved