Berita Entertainment
Inisial 6 Artis Terlibat Penipuan Berkedok Arisan Online Omzet Miliaran di Jatim, Ada Eks Sejoli
Enam artis/selebgram diduga terlibat dalam sindikat penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online yang dibongkar Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Gisel dan Tyas Mirasih Datangi Polda Jatim
Dua orang publik figur artis, Tyas Mirasih dan Gisel Anastasya mendatangi penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020).
Mereka diduga terlibat kasus agen travel berakun media sosial Instagram (IG) @tiketkekinian yang dikelola empat orang tersangka menggunakan uang hasil membobol kartu kredit alias Carding.
Nantinya mereka bakal diperiksa secara terpisah, dan masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua orang artis itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan Jumat (6/3/2020).
"Ada TM dan GS hari ini, publik figur kabarnya datang," katanya, Jumat (6/3/2020).

Sebelumnya, Kamis (5/3/2020) kemarin, selebgram Awkarin dan Ruth Stefani diperiksa selama tujuh jam.
Pekan depan, Trunoyudo mengungkapkan, bakal ada tiga artis yang bakal dilayangkan surat untuk diperiksa.
"Ada 3 orang lagi ya, kami layangkan untuk pekan depan," pungkasnya.