Berita Entertainment
Inisial 6 Artis Terlibat Penipuan Berkedok Arisan Online Omzet Miliaran di Jatim, Ada Eks Sejoli
Enam artis/selebgram diduga terlibat dalam sindikat penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online yang dibongkar Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Enam artis/selebgram diduga terlibat dalam sindikat penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online yang dibongkar Polda Jatim.
Enam artis/selebgram ini satu di antaranya pria yang sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan artis wanita yang terlibat juga di kasus ini.
Mereka berinisial ES, RM, MB, TB, IS, EK.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, enam artis/selebgram ini berperan sebagai model endorsemen untuk memikat para member.
"ES, RM, MB, TB, IS, EK mereka diminta memberi testimoni gitu," ungkapnya.
Terungkapnya enam artis/selebgram ini setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku, Jumat (6/3/2020).
Di adalah Veni Putri Indawari warga Simeulue Barat, Aceh.
Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pelaku mengelola bisnis tersebut menggunakan sarana WhatsApps (WA) grup.
Jumlah member arisan online itu sedikitnya berjumlah 190 orang member. Semuanya dihimpun dalam dalam 70 grup WA sebagai sarana komunikasinya.
Bisnis tersebut telah berjalan sejak 2019 silam, dan berhasil menghimpun dana arisan dari ratusan orang member sekira empat miliar rupiah.
"Dia ini jadi admin yang membawahi beberapa admin lainnya diantaranya di kota Aceh, Medan, jawa, juga Jakarta," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020).
Trunoyudo menerangkan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan empat orang member yang merasa dirugikan.
Setelah dilakukan proses penyelidikan terungkap, bahwa pelaku dalam menjalani bisnis tersebut sarat akan pelanggaran.
Pertema, terdapat tarif pembayaran admin. Kedua, terdapat tarif pembayaran tambahan guna mendapatkan prioritas arisan. Ketiga. Pelaku ternyata juga memutar atau mengalokasikan uang untuk kepentingan lain, untuk jual beli ponsel senilai Rp 900 Juta
"Jadi putarannya harian mingguan bulanan," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Gisel dan Tyas Mirasih Datangi Polda Jatim
Dua orang publik figur artis, Tyas Mirasih dan Gisel Anastasya mendatangi penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020).
Mereka diduga terlibat kasus agen travel berakun media sosial Instagram (IG) @tiketkekinian yang dikelola empat orang tersangka menggunakan uang hasil membobol kartu kredit alias Carding.
Nantinya mereka bakal diperiksa secara terpisah, dan masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua orang artis itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan Jumat (6/3/2020).
"Ada TM dan GS hari ini, publik figur kabarnya datang," katanya, Jumat (6/3/2020).

Sebelumnya, Kamis (5/3/2020) kemarin, selebgram Awkarin dan Ruth Stefani diperiksa selama tujuh jam.
Pekan depan, Trunoyudo mengungkapkan, bakal ada tiga artis yang bakal dilayangkan surat untuk diperiksa.
"Ada 3 orang lagi ya, kami layangkan untuk pekan depan," pungkasnya.