KRONOLOGI Bu Kepsek Berhubungan Badan dengan Pria Lain di Hotel, Digerebek Suami Sah Jam 4 Pagi
Kasus Bu Kepsek (Kepala Sekolah) berhubungan badan dengan pria lain sekaligus wakilnya di hotel digerebek sang suami sah jam 04.00 WIB.
SURYA.co.id | ACEH - Kasus Bu Kepsek (Kepala Sekolah) berhubungan badan dengan pria lain sekaligus wakilnya di hotel digerebek sang suami sah jam 04.00 WIB.
Polisi Wilayatul Hisbah bersama suami sah pelaku menangkap basah Bu Kepsek selingkuh dengan Wakilnya saat sedang berduaan di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019).
Sebelum kasus guru selingkuh di Banda Aceh ini, pekan lalu dunia pendidikan di Padang Pariaman dihebohkan kasus ' mobil bergoyang' guru kesenian dengan siswi SMA.
Baik kasus Bu Kepsek selingkuh dengan Wakilnya maupun mobil bergoyang di Padang Pariaman, kini masuk di ranah hukum.
Bu Kepsek dan wakilnya itu masing-masing berinisial AW (43) dan HO (35) itu merupakan guru di Sekolah Menengah Atas di Lamno, Aceh Jaya.
Dia mengakui selama di dalam hotel melakukan hubungan badan dengan carai berciuman dan berpelukan saja.
Akibat perbuatannya, pada Senin (2/3/2020) pagi di area terbuka, keduanya menjalani uqubat cambuk masing masing 30 kali dipotong masa tahanan.
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.
"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel.
Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO.
Sementara AW ada di dalam kamar.
Saat itu, suami AW sempat mengamuk.
Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.
Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.
Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.
Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.
Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.
Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.
Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos melalui Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menceritakannya kepada Serambinews.com.
Menurut Zakwan, hubungan terlarang kepala sekolah dan wakilnya ini sudah berjalan sekitar tiga bulan.
Karena satu sekolah dan sering bertemu sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, perasaan yang seharusnya tak ada pun mulai bersemi.
Keduanya mengaku sama-sama punya perasaan.
Padahal, AW dan HO sama-sama sudah punya pasangan yang sah, bahkan sudah memiliki anak-anak.
"Kalau wanita kepala sekolah itu statusnya masih memiliki suami yang sah," kata Zakwan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AW.
Sedangkan HO, mengaku juga sudah menikah namun sudah bercerai dengan istrinya.
"Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya.
Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.
Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain kedua pasangan non muhrim ini, sebut Hidayat, Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi enam orang lainnya yang terbukti di persidangan melakukan pelanggaran hukum syariat Islam Empat.
Mereka adalah pasangan yang melakukan ikhtilat di sejumlah tempat di Banda Aceh, yakni RA (21 kali cambukan), SF (26 kali), RAS (26 kali), dan RD (25 kali).
Sedangkan satu orang perempuan pelaku ikhtilat limpahan kasus dari Polda Aceh yakni ARA mendapat cambukan sebanyak 25 kali dan satu lainnya adalah pria berinisial WM, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan dewasa yang ditangkap oleh Petugas Polresta Banda Aceh, mendapat hukuman cambukan sebanyak 42 kali.
“Keenam terdakwa ini masing-masing mendapat cambukan sebanyak 20 hingga 25 kali cambukan.
Sementara itu, untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat cambukan sebanyak 45 kali dipotong masa tahanan," katanya.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat juga mengatakan, cambukan ini adalah pelaksanaan uqubat cambuk pertama di Banda Aceh pada tahun 2020.
Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di taman publik Taman Bustanulssalatin Banda Aceh.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini prosesi cambuk tak banyak dihadiri warga.
“Barangkali karena pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dan ini bukan lokasi permukiman warga. Kalau masjid kan permukiman warga, jadi banyak yang lihat,” ujar Fadil, seorang warga punge Banda Aceh.
Mobil bergoyang guru dan siswi SMA

Kasus sebelumnya, terungkap seorang guru kesenian menyetubuhi siswi SMA di dalam mobil.
Hal itu setelah empat rayuan maut guru mesum di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat hingga berhasil membujuk muridnya, siswi kelas 2 SMA, mau disetubuhi di dalam mobil bergoyang.
Terungkap dalam fakta baru dan kronologi lengkap yang disampaikan polisi, salah satu rayuan maut sang guru adalah berjanji memberikan nilai bagus pada sang siswi asal mau menuruti kemauannya.
Berkebalikan, dalam kasus serupa di Kabupaten Badung, Pulau Bali, seorang guru SD memaksa muridnya untuk berhubungan badan dengan ancaman akan diberi nilai jelek jika tak menurut.
Kini, berakhir sudah ulah oknum guru mesum berumur 58 tahun, JW (58) itu.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Pariaman setelah ditangkap oleh tim Gagak Hitam dan Unit PPA, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, modus dengan rayuan maut si guru tua kepada siswi SMA itu juga terungkap.
Setidaknya, ada empat rayuan maut yang dilancarkan oleh JW kepada korban.
Rayuan maut pertama, dia menjanjikan memberi nilai kesenian bagus kepada korban.
Kedua, sebelum mengajak mesum di mobil bergoyang, JW mengajak korban jalan-jalan dan shopping.
Ketiga, akan memberikan uang jajan jika korban mau berhubungan.
Dan keempat, korban dijanjikan dibelikan ponsel.
Namun, janji-jani itu tinggal janji. Sebab, pelaku keburu ditangkap polisi.
Kronologi

Kronologi lengkap aksi dugaan persetubuhan itu diungkap polisi setelah mendapat laporan orangtua korban dan menangkap pelaku.
Ironisnya, aksi bejat sang guru dengan iming-iming pemberian nilai bagus dan beberapa janji lainnya.
Penangkapan terhadap JW berkat laporan dari orang tua korban yang tidak rela anaknya diremehkan seperti itu.
"Pengamanan oknum guru tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada kami tentang dugaan persetubuhan yang dialami anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani, Rabu (26/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman menambahkan korban pencabulan adalah murid pelaku sendiri.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, JW mengiming-imingi korban akan memberi nilai yang bagus.
Sejumlah rayuan dan janji pun diberikan pada korban.
Mulai dari dibawa shopping.
Korban juga diberi uang jajan serta dijanjikan akan dibelikan satu ini smartphone.
"Korban diiming-imingi nilai yang bagus, dibawa shoping, dikasih uang jajan serta akan dibelikan satu unit handphone Android merek OPPO," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani.
Berdasarkan laporan dari orangtua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku ada di sekolah.
Setelah melakukan koordinasi dan meminta izin pada pihak sekolah, JW pun diamankan dan dibawa ke Polres Padang Pariaman.
Setelah diamankan, lanjut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, pelaku mengakui tindakan asusila tersebut.
Dari keterangan pelaku diketahui tindakan cabul itu dilakukannya di dalam mobil miliknya.
Lokasinya di sebuah parkiran Taman Kanak-kanak di daerah Sungai Sariak Padang Pariaman.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya mobil yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Termasuk seragam sekolah korban dan pakaian yang dibelikan pelaku untuk korban.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku korban aksi cabulnya itu hanya satu orang.
"Pengakuannya baru satu, tapi masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," kata Kasat.
Dirangkum SURYA.co.id dari berbagai sumber, berikut beberapa kasus mobil bergoyang yang tak kalah menghebohkan
1. Gadis Aceh bersetubuh di dalam Mobil
Melansir dari Serambi News dalam artikel 'Naik ke Bulan di Mobil Xenia, Dua Remaja Ini Digerebek Warga, Ditemukan Bra Warna Pink', kasus mobil bergoyangsempat terjadi di jalan Jabal Ghafur-Garot, depan Toko Nareuseki di Gampong Mesjid Ilot, Kecamatan Mila, Pidie, Aceh pada Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari.
Warga menggerebek mobil Xenia BL 1083 PI warna merah maroon yang parkir dan menemukan dua remaja diduga sedang bercinta di dalam mobil yang dirental.
Di dalam mobil rental itu, warga menemukan bra (BH) warna pink dan pakaian dalam yang tak berada di tempat semestinya, diduga milik SS yang kini berstatus eks pelajar.
Kedua remaja asal Aceh tersebut awalnya diboyong ke Polsek Mila, namun kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie.
"Kedua remaja tersebut ditangkap warga di dalam mobil, karena diduga melakukan hubungan suami istri," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, kepada Serambinews.com (grup Surya.co.id), Selasa (20/8/2019).
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan remaja itu, perbuatan terlarang tersebut mereka lakukan saat situasi sepi, setelah sempat jalan-jalan dengan Xenia rental tersebut.
2. Mobil Bergoyang di Banyuwangi
Sebelumnya, diduga melakukan perbuatan asusila di dalam mobil, dua insan berlainan jenis diamankan warga di areal parkir pujasera Dulur Isun, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Mulanya seorang pengunjung Pujasera Dulur Isun yang sedang makan melihat mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol P 1 LM yang terparkir di area parkir pujasera tersebut.
"Mobil itu terlihat bergoyang-goyang, sangat mencurigakan," ujar Sony, seorang pengunjung kepada wartawan, Selasa (17/7/2018).
Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah pemilik warung.
Mereka melihat jelas mobil mewah bernomor polisi P 1 LM itu bergoyang.
"Ya goyang gitu. Banyak yang curiga kok goyang mobilnya," ujar Ti'ah, pemilik salah satu warung.
Dua sejoli itu sebelumnya sempat memesan makanan di salah satu warung yang ada di tempat itu bersama seorang temannya.
Setelah itu, dua sejoli tersebut meninggalkan temannya dan menuju ke dalam mobil.
Beberapa saat kemudian diketahui mobil itu mulai bergoyang.
Sejumlah warga langsung mendekati mobil tersebut.
Mereka kemudian mengintip ke dalam melalui kaca mobil.
Saat itulah diketahui di dalam mobil itu ada seorang perempuan dan seorang laki-laki di dalam mobil tersebut.
"Mereka sedang melakukannya, pakaian yang bagian bawah terbuka," tambah Sony.
Warga yang kesal kemudian menggedor kaca mobil.
Saat itulah kedua orang yang sedang dimabuk asmara itu menyadari perbuatannya diketahui warga.
Keduanya diminta turun dari mobil.
"Namanya MAH. Tapi yang perempuan tidak tahu katanya tidak bawa KTP. Yang laki itu yang bawa KTP atas nama MAH," tambahnya.
Pada saat yang sama warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyuwangi.
Tak berapa lama, petugas dari polsek datang dan mengamankan dua sejoli itu ke Polsek Banyuwangi.
Teman kedua orang itu juga turut dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk dimintai keterangan.
3. Mobil Bergoyang di Gowa
Kasus mobil bergoyang yang digerebek warga juga terjadi di Jl Tim Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (21/11/2018) sore.
Sepasang kekasih diamankan.
Si wanita adalah seorang mahasiswi, sedangkan si cowok adalah pria beristri.
Saat polisi mengamankan mobil bergoyang, si wanita sudah melepaskan pakaian dan si prianya bersiap berbuat asusila.
Ya, sepasang kekasih itu ditemukan berbuat asusila dalam sebuah mobil Avanza di Jalan Tim Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dari keterangan yang diberikan Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mengatas Tambunan, masing-masing adalah laki-laki berinisial MR.
Sedang wanita kelahiran 11 Desember 1995 berinisial NH.
Polisi terpaksa mengamankan keduanya lantaran melihat ada kejanggalan dari mobil Avanza.
Mobil ini terparkir dalam kondisi bergoyang.
MR yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diketahui adalah pria asal Pulau Kalimantan.
Kini MR tinggal di Makassar. MR telah memiliki istri dan dari pengakuannya, baru setahun membangun rumah tangga dengan istrinya.
Sementara NH adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar, kelahiran Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Akan tetapi, NH mengaku tak tahu jika lelaki yang menjadi kekasihnya itu rupanya telah berkeluarga.
Sepasang kekasih ini berhasil diamankan aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli di area Jalan Tun Abdul Razak.
Polisi merasa curiga lantaran mobil yang terparkir dalam keadaan bergoyang.
Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mengatas Tambunan mengatakan, NH nyaris tak berbusana saat ditemukan oleh anggota Sabhara Polres Gowa.
"Perempuan saat ditemukan telah melepaskan BH kemudian pelaku melakukan tindakan asusila. Posisi lelaki telah berada di atas tubuh perempuan," kata AKP Mengatas Tambunan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku tindakan asusila ini masih diamankan di Mapolres Gowa.
Polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu pihak keluarga dari kedua pihak.
Pelaku tindak asusila MR dan NH saat diamankan di Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/11/2018) sore.
Diberitakan sebelumnya, netizen sedang dihebohkan dengan tindakan asusila yang diperankan siswi SMA dengan kekasihnya di dalam mobil yang terparkir.
Aksi ini membuat netizen geleng-geleng kepala seusai video penangkapannya tersebar di media sosial.
Salah satu akun media sosial yang mengunggahnya adalah akun Instagram @yuni.rusmini.
“Astagfirullohalladzim Kepergok warga mobil bergoyang ( wik wik didalam mobil) pasangan anak remaja.
Selasa malam tadi, 19 nopember 2019 Lokasi : di depan kfc serang,” tulis akun @yuni.rusmini dalam keterangan unggahannya.
Dalam video tersebut terlihat kerumunan massa sudah membludak, mengerumuni sebuah mobil silver yang terparkir di depan restauran cepat saji.
Pada saat digerebek warga dan beberapa polisi dan petugas keamanan, ternyata di dalam mobil tersebut ada pasangan remaja yang sedang bercinta.
Saat pelaku keluar dari mobil, masyarakat yang sudah mengerumuni mobil tersebut terpancing kemarahannya.
Hampir saja kedua pelaku menjadi bulan-bulanan massa.
Namun, keadaan bisa diredakan polisi dan petugas keamanan.
Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam postingan, peristiwa ini terjadi di kota Serang.
Pasangan muda-mudi diduga digerebek karena berbuat tak wajar di dalam mobil di tempat parkir pusat perbelanjaan Serang, pada Selasa 19 November 2019 malam.
Diketahui pada saat digerebek warga, gadis yang diduga sudah berbuat asusila ini masih menggunakan seragam sekolah SMA.
Sedangkan seorang lelaki yang tengah diamankan petugas sudah tidak menggunakan baju.
Terekam juga wanita yang masih membawa tas sekolah ini hanya bisa tertunduk malu sambil menutupi wajahnya dengan tangan.
Saat ditanya perihal perbuatan yang ia lakukan, ia mengaku karena dipaksa oleh kekasihnya.
“Aku dipaksa,” ucap wanita berjilbab putih sambil terus menangis.
Kemudian wanita itu digiring oleh petugas keamanan untuk menghindari amukan massa.
Saat ini petugas sudah mengamankan pasangan yang digerebek itu ke Polres Serang kota.
Kejadian Lainnya
Guru Olahraga Cabuli Siswi SD, Modusnya Mengancam Beri Nilai Jelek
Seorang guru olahraga Sekolah Dasar di Badung, Bali ditangkap polisi karena mencabuli dua siswinya sejak kelas 5 SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo menyebut, modus pelaku adalah dengan mengancam korban.
Jadi, dua siswi SD tersebut diancam akan diberikan nilai jelek dan tak dinaikan kelas jika tak menuruti keinginannya.
"Dia mengancam kalau tak dituruti dia bilang korban dikasih nilai jelek dan tak naik kelas," kata Laurens, Selasa sore, 21 Januari 2020.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat ada kegiatan ektrakurikuler olahraga cricket.
Kemudian dilakukan di dalam kelas.
Korban saat itu disuruh masuk ke ruangan kelas dengan alasan diajari sendiri olahraga tersebut.
Namun bukannya mengajari cara bermain, pelaku justru menyetubuhi korban.
Polisi juga masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Pelaku telah ditangkap Polres Badung.
Rencananya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar.