Berita Bangkalan
Pria Madura Bacok Teman Sendiri Lantaran SMS Mesra di HP Istri. 4 Kali Tikam, Korban Langsung Ambruk
SD (32), warga Desa Karang Nangkah Kecamatan Blega, naik pitam begitu mengetahui kalimat mesra dalam SMS atau pesan singkat di ponsel istrinya.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BANGKALAN - SD (32), warga Desa Karang Nangkah Kecamatan Blega, naik pitam begitu mengetahui kalimat mesra dalam SMS atau pesan singkat di ponsel istrinya.
Tanpa berpikir panjang, ia membacok NW (27) ketika berada di sebuah gardu di Desa Bandung Kecamatan Konang, Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pemicunya SMS sayang-sayangan," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi kepada Surya, Senin (2/3/2020).
Akibat pembacokan itu, korban NW menderita luka robek di bagian punggung.
Korban juga menderita luka di pipi bagian kiri, luka di pergelangan tangan kiri, dan luka di bawah ketiak kiri.
"Tersangka membacokan senjata tajam jenis bujur sebanyak empat kali ke tubuh korban. Keduanya saling kenal," jelas Bahrudi.
• VIRAL VIDEO Remaja Mesum di Minimarket Terekam CCTV, Serupa di Surabaya. Ini Kronologinya
• 17 Tahun Tokoh Agama di Surabaya Setubuhi Wanita, Terbongkar Jelang Pernikahan, Ini Kronologinya
• VIDEO Adegan Mesum di Karma Balik ANTV Roy Kiyoshi Viral, KPI Beri Teguran. Ini Kronologinya
• 6 FAKTA Ranu Manduro Feeling Good di Mojokerto, Videonya Viral hingga Akhirnya Ditutup
Terbongkarnya SMS mesra itu bermula ketika tersangka merampas ponsel milik istrinya beberapa waktu sebelumnya.
"Senjata tajam itu memang sudah disiapkan ketika tersangka berusaha mencari korban," paparnya.
Di lokasi kejadian, lanjut Bahrudi, korban di gardu tersebut tengah bersama rekannya, Badrun yang saat ini dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan itu.
Tanpa banyak bicara, tersangka begitu turun dari sepeda motornya langsung mengayunkan bujur ke tubuh korban.
"Tersangka sempat menanyakan, 'Kenapa mengganggu istri saya?'," tutur mantan KBO Reskrim Polres Bangkalan itu.
Akibat pembacokan tersebut, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Konang sebelum dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan.
Sedangkan tersangka SD ditangkap beberapa jam setelah kejadian, Minggu malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Barang bukti yang disita polisi berupa sebilah bujur tanpa sarung pengaman berukuran 68 centimeter lengkap dengan bercak darah.
Selain itu, kaos warna hitam dan sarung warna orange milik korban terdapat noda darah, kemeja warna biru dongker dan sarung warna cokelat milik tersangka.
Bahrudi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Lain Menderita Luka Berat.
"Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Konang," pungkasnya.