Berita Surabaya

Pendeta HL Diduga Jadikan Wanita Surabaya Ini Budak Nafsu Selama 17 Tahun, Keluarga Lapor Polisi

Seorang tokoh agama di Surabaya berinisial HL dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan persetubuhan terhadap anak-anak.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI
Pendeta HL Diduga Jadikan Wanita Surabaya Ini Budak Nafsu Selama 17 Tahun, Keluarga Lapor Polisi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang tokoh agama di Surabaya berinisial HL dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan persetubuhan terhadap anak-anak.

Korbannya adalah IW sekarang berusia 26 tahun. IW diduga menjadi korban pelecehan seksual sejak usia 9 tahun hingga saat ini.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh keluarga IW karena tidak terima atas perlakuan HL selama ini.

Kasus tokoh agama di Surabaya setubuhi wanita itu terbongkar ketika IW akan melangsungkan pernikahan.

Wanita yang Disetubuhi Tokoh Agama Sejak Usia 9 Tahun, Berontak Dinikahkan di Tempat Ibadah Pelaku

17 Tahun Tokoh Agama di Surabaya Setubuhi Wanita, Terbongkar Jelang Pernikahan, Ini Kronologinya

Namun, IW memberontak ketika akan dinikahkan di tempat ibadah yang dipimpin oleh HL. Dari sikap IW tersebut, orang tuanya pun menginterogasi.

Hasilnya, IW menceritakan perlakuan HL kepadanya selama ini. 

Perwakilan pihak keluarga korban, Jeannie Latumahina pun resmi melaporkan HL ke Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin.

Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Jeannie mengungkap, HL diduga melakukan kekerasan seksual hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.

"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di Kota Surabaya," katanya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).

Wanita berambut panjang itu menambahkan, kekerasan seksual itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah dilakukan selama berkali-kali kurun waktu 17 tahun.

Yakni sejak berusia dibawah umur sembilan tahun hingga usia korban menginjak 26 tahun.

"Dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kami harus memberikan support," ujarnya.

"Kalau kami melihat tanggal pelaporannya ya bulan Februari ini," ujarnya.

Aktivis perempuan dan anak itu menambahkan, dirinya mewakili pihak keluarga korban guna mengawal proses penyidikan yang sedang diupayakan pihak Polda Jatim.

Apalagi, ungkap Jeannie, hari ini HL dan sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Dan proses ini sedang berlangsung saat ini. Kami juga mengharapkan dan kami juga memberikan apresiasi bagi kepolisian yang cepat memproses kasusnya," pungkasnya.

Jemput anak kiai terduga pencabulan

Kasus berbeda sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan akan mengajak beberapa tokoh agama dan pejabat forkopimda setempat saat membujuk MSAT (44) putra kiai (gus) pondok pesantren (Ponpes) di Losari, Ploso, Jombang.

MSAT diduga merudapaksa seorang santri di bawah umur asal Jawa Tengah. 

Cara-cara demikian dianggap Luki sebagai langkah persuasif yang dilakukan oleh pihaknya, guna menghindarkan resistensi atau protes dari sejumlah pihak.

"Kami akan berusaha mengajak tokoh-tokoh agama, Forkopimda lainnya untuk mengajak," katanya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).

Namun di luar hal tersebut, Luki masih meyakini adanya kesadaran dalam diri MSAT untuk kooperatif dengan petugas dan tetap tunduk pada aturan perundang-undangan.

Apalagi, di mata Luki sosok MSAT merupakan tokoh berpendidikan di lingkungan tempat dirinya tinggal.

"Saya rasa yang bersangkutan merupakan orang berpendidikan dan tahu tentang hukum jadi kami sangat berharap yang bersangkutan akan mendatangi Mapolda Jatim," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved