Jalan Ambles di Jember

Imbas Jalan Ambles di Jember, Pemilik Usaha Kosongkan Ruko

Pemilik usaha di ruko Pertokoan Jompo mengosongkan tempat usaha mereka. Mereka yang mengosongkan tempat usaha pemilik tempat usaha sisi selatan

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Pemilik usaha di sekitar jalan yang ambles di Jember mulai mengosongkan ruko mereka. 

SURYA.co.id | JEMBER- Pemilik usaha di ruko Pertokoan Jompo akhirnya mengosongkan tempat usaha mereka. Mereka yang mengosongkan tempat usaha itu adalah yang memiliki tempat usaha di sisi selatan Jl Sultan Agung.

Sejak jalan itu retak yang ditandai dengan penurunan aspal jalan, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII menyebut, 31 ruko di deretan pertokoan itu rawan terdampak kerusakan jalan tersebut. Deretan ruko itu berada di sempadan Sungai Jompo, dan berada di dekat jalan yang retak.

Bahkan pada Maret 2019 lalu, pemilik usaha di ruko sisi timur mulai mengosongkan tempat usahanya. Pengosongan tempat usaha itu dilakukan, setelah ada longsor di pondasi ruko yang berbatasan dengan tebing Sungai Jompo.

Secara bertahap, 10 ruko di deretan timur sudah dikosongkan. Karenanya, ketika sepuluh unit ruko itu ambruk, kondisinya sudah kosong. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Namun beberapa ruko di sisi sebelah barat, masih dipakai tempat usaha. Namun setelah 10 ruko ambruk seketika ke Sungai Jompo, para pemilik usaha mulai mengosongkan barang mereka, Senin (2/3/2020).

"Untuk keselamatan, ya dikosongkan. Barang-barang ditempatkan di rumah pribadi untuk sementara," ujar Jimmy, pemilik toko komputer di ruko tersebut.

Ketika ditanya tentang imbauan pengosongan bangunan sejak tahun lalu, Jimmy mengakui, Pemkab Jember sudah berkirim surat kepada pemilik usaha. Pemkab meminta mereka mulai mengosongkan tempat usaha tersebut.

Namun beberapa pemilik usaha enggan menuruti keinginan Pemkab karena kata Jimmy tidak ada solusi. "Tidak ada solusi. Tidak ada relokasi, ataupun ganti rugi," imbuhnya.

Relokasi yang dimaksudnya adalah keberadaan tempat usaha lain yang bisa menjadi lokasi usaha mereka. Ganti rugi yang disebut Jimmy, karena pemilik usaha membayar biaya retribusi per bulan kepada Pemkab Jember. Biayanya Rp 225 ribu per ruko per bulan.

Selain itu, mereka juga sudah menyewa tempat itu melalui perjanjian Hak Guna Bangunan, rata-rata dalam kisaran 25 tahun. Karenanya, ketika permintaan pengosongan tanpa disertai solusi, lanjut Jimmy, sejumlah pemilik usaha enggan meninggalkan tempat mereka.

Tetapi ketika deretan ruko tersebut sudah miring ke arah Sungai Jompo, para pemilik usaha meninggalkan tempat mereka. Mereka mulai memindahkan barang dari tempat usaha tersebut.

Polda Jatim Periksa 10 Orang Terkait Amblesnya 10 Ruko di Jl Sultan Agung Jember

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved