KRONOLOGI Janda Berzina dengan Berondong di Hotel Dieksekusi Cambuk, Kasus Lain Mesra dengan Bule

Simak kronologi janda berzina dengan berondong di hotel menjalani eksekusi hukuman cambuk pada Kamis (27/2/2020).

Kolase Youtube dan SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Ilustrasi: KRONOLOGI Janda Berzina dengan Berondong di Hotel Dieksekusi Cambuk, Kasus Lain Mesra dengan Bule 

SURYA.co.id - Simak kronologi janda berzina dengan berondong di hotel menjalani eksekusi hukuman cambuk pada Kamis (27/2/2020).

Kasus janda berzina dengan berondong ini sebenarnya sudah sejak September 2019 lalu.

Namun, eksekusi hukuman cambuk untuk mereka baru dilaksanakan pada Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie.

Kasus janda berzina yang tak kalah menghebohkan juga terjadi di kawasan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh.

Saat itu, warga menggerebek rumah janda muda itu dan menemukan dia sedang berzina dengan bule ganteng.

Janda Muda Mesum dengan Bule Ganteng Bernasib Pilu, Beda dengan Si Pria yang Bebas Hukuman

KRONOLOGI LENGKAP Janda Muda Mesum dengan Bule, Mandi Air Got hingga Soal Hubungan Badan

Dan baru-baru ini, dua terpidana kasus berzina menjalani hukuman cambuk, Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie.

Berikut kronologinya dilansir dari Serambinews.com dalam artikel 'Brondong dan Janda yang Wik-wik di Salah Satu Hotel di Blangpidie Dicambuk, Ini Jumlah Cambukannya'.

1. Masing-masing dieksekusi cambuk 29 kali

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana mesum, Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana mesum, Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. (SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA)

Kedua terdakwa kasus berzina, IA (35) dan IJS (28) harus menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.

Hukuman cambuk itu, harus dijalani kedua terdakwa, setelah majelis hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie, menyatakan pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath (bermesra-mesraan).

Mahkamah Syariyah Blangpidie,menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan dikurangi masa tahanan 1 bulan atau 1 kali cambuk.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dengan hukuman 30 kali cambuk.

2. Sempat ditahan sebulan

Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH mengatakan, dua terpidana sempat ditahan selama sebulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved