Berita Tulungagung
HUKUMAN Pria Tulungagung yang Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 4 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan
Seharusnya TW melindungi Mawar, namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP ini.
Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID I TULUNGAGUNG - Ingat TW (33), pria Tulungagung yang rudapaksa anak tirinya selama 4 tahun?
Pria asal Kecamatan Tulungagung itu kini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000, subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri setempat.
Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (27/2/2020) siang.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 14 tahun penjara.
"Putusan majelis hakim lebih berat dari putusan jaksa, karena ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan," terang Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah, Jumat (28/2/2020).
Hal yang memberatkan itu antara lain, perbuatan TW membuat Mawar, nama samaran anak tirinya itu, trauma dan merusak masa depannya.
Selain itu seharusnya TW melindungi Mawar, namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP ini.
Atas putusan ini, TW menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
"Terdakwa tidak banding, tapi kami menunggu jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Karena mereka juga berhak banding," sambung Yuri.
Jaksa Penutut Umum maupun terdakwa punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir.
Jika dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jika putusannya Kamis kemarin, kepastiannya pada Jumat minggu depan," pungkas Yuri.
Terungkap dari buku prakarya
Kisah nestapa Mawar (15) terungkap setelah dia memberanikan diri mengungkapkan isi hatinya melalui tulisan di buku prakarya miliknya.
Dalam tulisan tersebut, Mawar menceritakan awal dirinya mulai didekati ayah tirinya, TW (33), saat ibunya, sebut saja Tinuk, mengalami gangguan kejiwaan.