Berita Tuban
Ibu Muda di Tuban Jualan Narkoba, Ngaku Uangnya untuk Sewa Pengacara yang Bela Suaminya
Uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk melakukan pembelaan suaminya yaitu untuk membayar sewa pengacara.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | TUBAN - Menyesal, itulah yang dirasakan UF (29), warga asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Kini dia harus mendekam di penjara atas perbuatan yang dilakukan.
Ibu satu anak tersebut nekat mengedarkan sabu demi suaminya yang telah lebih dulu ditahan atas kasus sama inisial F.
"Mengedarkan sabu sejak Desember 2019," kata UF saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (26/2/2020).
Dia menjelaskan, untuk memperoleh sabu yang akan dijualnya kembali, UF rela menjual motor miliknya jenis matic seharga Rp 9,5 juta.
Uang tersebut bisa untuk mendapatkan sabu seberat 13 gram, kemudian membeli ekstasi 20 butir, dan mendapatkan bonus satu poket ganja.
Menurut pengakuannya, uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk melakukan pembelaan suaminya yaitu untuk membayar sewa pengacara.
"Sudah dua kali menjual sabu, sebelumnya yang jual suami. Uangnya untuk membela kasus hukum suami saya yang ditahan," ucapnya menyesal.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya pada 25 Februari 2020.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satreskoba, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.
"Kita jerat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Untuk pengakuan tersangka masih kita dalami," pungkasnya.