Berita Sidoarjo

Tersinggung Disebut Tampang Maling Jadi Alasan Nito Habisi Nyawa Sakdullah

Tidak ngapa-ngapain kok saya disebut perawakan pencuri. Katanya tampang saya ini tampang maling ayam. Ya saya tersinggung.'

Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Nito, pelaku pembunuhan terhadap nelayan di TPI Tambakoso, Waru, Sidoarjo 

SURYA.co.id | SIDOARJO - 'Tidak ngapa-ngapain kok saya disebut perawakan pencuri. Katanya tampang saya ini tampang maling ayam. Ya saya tersinggung.'

Demikian pengakuan Nito, pelaku pembunuhan di tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Pria 49 tahun asal Dusun Krajan, Desa Gelang Rakit, Kecamatan Sumber Baru, Jember itu adalah yang menghabisi nyawa Sakdullah (40), warga Dusun Krajan Tengah, Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Pasuruan.

"Saya bacok tiga kali. Kena dada, perut dan pundaknya," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang babat tebu tersebut saat di Polsek Waru, Senin (24/2/2020).

Diceritakannya, Minggu siang dia bertemu dengan korban di TPI. Berawal dari obrolan ringan, dia mengaku tersinggung dengan perkataan pria yang bekerja sebagai tukang cari kupang tersebut.

"Saya tidak pernah ngapa-ngapain kok, katanya wajah saya ini perawakan pencuri. Tampang saya dibilang tampang maling ayam," sambungnya.

Marah mendengar itu, mereka sempat cekcok. Sejurus kemudian Nito pulang ke tempat kosnya di Tambakoso. Dia mengambil sebilah celurit dan kembali ke TPI.

Begitu ketemu korban, dia langsung menghujamkan senjatanya. Tiga kali sabetan celurit, korban tersungkur dan tewas di lokasi kejadian.

"Dari situ saya kemudian kembali ke kos. Lalu kabur ke Jember, hendak pulang ke rumah," akunya.

Dalam pelariannya itulah dia diringkus petugas gabungan Polsek Waru dan Buser Polresta Sidoarjo.

"Tersangka kami tangkap saat di Jatiroto, Lumajang," ucap Wakapolresta Sidoarjo AKBP Anggi Naulifar Siregar.

Dalam pemeriksaan, diketahui memang pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati atau tersinggung dengan perkataan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup. "Pembunuhan ini dilatar belakangi karena sakit hati. Pelaku tersinggung diejek oleh korban," ujar dia.

Nelayan Asal Pasuruan Tewas Bersimbah Darah di TPI Tambakoso Sidoarjo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved