Pilbup Sidoarjo 2020
Sampai Batas Akhir, Hanya Satu Paslon Jalur Independen yang Resmi Mendaftar ke KPU Sidoarjo
Satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo resmi mendaftar ke KPU untuk bertarung dalam Pilbup Sidoarjo 2020.
SURYA.co.id | SIDOARJO - Satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo resmi mendaftar ke KPU untuk bertarung dalam Pilbup Sidoarjo 2020.
Mereka adalah Agung Sudiyono dan Sugeng Riyadi, pasangan dari jalur independen ini resmi mendaftar ke KPU Sidoarjo, Minggu (23/2/2020) malam, sekitar pukul 22.50 WIB.
Pasangan yang datang di KPU pada jam terakhir menjelang penutupan masa pendaftaran untuk calon independen itu menjadi satu-satunya pasangan calon independen yang maju dalam Pilbup Sidoarjo 2020.
"Hingga terakhir batas waktu pengumpulan berkas dukungan, hanya satu pasangan yang resmi mendaftar," kata Ketua KPUD Sidoarjo, M Iskak.
Sebelumnya memang ada dua pasang calon potensial dari jalur independen. Terlihat dari beberapa nama yang mengambil username dan password pendaftaran.
Tapi ternyata sampai batas akhir waktu pendaftaran, hanya satu yang datang ke KPU.
"Pasangan lainnya, belum ada komunikasi dan juga tidak hadir sampai batas waktu pengumpulan," ujar Iskak.
Sekarang ini, setelah menerima pendaftaran tersebut, KPU mulai melakukan penghitungan berkas yang sudah dikumpulkan untuk memastikan berkas sesuai dengan ketentuan yang atau tidak.
Setelah tahap pemeriksaan jumlah berkas dukungan, KPU akan melakukan verifikasi. Ada waktu selama 17 hari berikutnya untuk verifikasi kelengkapan administrasi.
Terhitung ada 32 boks berkas yang diserahkan pasangan Agung Sudiyono – Sugeng Riyadi ke KPU Sidoarjo.
Kotak-kotak plastik itu berisi berkas dukungan yang menjadi syarat kepesertaan dalam pilbup Sidoarjo dari jalur peseorangan.
“Kami sudah lega karena telah berhasil menuntaskan tahap pengumpulan berkas. Sekarang waktunya fokus untuk strategi pemenangan,” ujar Agung Sudiyono saat di KPU.