Fakta Terbaru Video Mesum Hubungan Badan Siswi SMA Parepare Sampai Tersebar di WhatsApp
Sejumlah fakta terbaru terungkap dalam kasus video mesum hubungan badan siswi SMA Parepare, Sulawesi Selatan sampai tersebar di WhatsApp (WA).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers release di Aula Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kabupaten Pemalang, nekat melakukan hal ini karena sakit hati telah diputuskan dan diduakan oleh mantan kekasihnya.
"Dari keterangan, tersangka menyebar video dan foto awal Januari 2020."
"Motifnya tersangka yaitu sakit hati karena diputuskan mantannya," ungkapnya.
AKBP Edy menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami sita yaitu satu buah handphone dan flasdisk yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video," tambahnya.
Sementara itu, Muhsinin mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan gadis pujaannya.
"Mantan saya akan nikah dengan oranglain, terus saya diputus."
"Saya tidak terima, akhirnya saya share video hubungan intim di status WhatsApp, untuk foto saya share ke Facebook," katanya.
Ia mengungkapkan sudah lama menjalin hubungan dengan gadis pujaannya.
Namun wanita yang ia sayangi ternyata mengkhianatinya.
"Saya menyesal telah melakukan itu, saya menyebar karena emosi dan khilaf," tambahnya.
• VIRAL FOTO Mesum Pak Kades & Bu Sekdes Tanpa Busana Tersebar di WhatsApp, Ini Kronologinya
• KRONOLOGI LENGKAP Siswa Dihukum Makan Kotoran Manusia: Jijik Sekali, tapi Kami Pasrah