Berita Tulungagung

Misnan Murka Saat Tahu Suami Baru Mantan Istrinya Tinggal di Rumahnya. Ini yang Terjadi Berikutnya

Misnan, pria di TUlungagung murka setelah tahu suami baru mantan istrinya tinggal di rumah yang dulu pernah ia beli. Ini yang terjadi berikutnya...

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id/Montase
Ilustrasi penganiayaan 

Polisi kemudian bergerak dan menangkap Misnan dengan barang bukti linggis yang dipakainya.

Mobil yang dirusak juga dijadikan barang bukti di kepolisian.

“Penyidik masih mendalami motivasi dan latar belakang tersangka melakukan penyaniayaan ini,” ucap Anwari.

Karena perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan atau pasal 406 KHUP tentang perusakan barang milik orang lain.

Misnan terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved