2 Siswi SMA Ini Rekam Teman Perempuannya Disetubuhi 2 Pelajar Lalu Videonya Disebar di Grup WA
Kronologi lengkap dua siswi SMA tega merekam adegan ranjang secara paksa rekan perempuannya yang disetubuhi dua pelajar SMA di sebuah kamar indekos.
SURYA.co.id | AMBON - Kronologi lengkap dua siswi SMA tega merekam adegan ranjang secara paksa rekan perempuannya yang disetubuhi dua pelajar SMA di sebuah kamar indekos.
Ironisnya, video persetubuhan yang diambil dari kamera ponsel itu dikirimkan ke grup WA (WhatsApp) hingga membuat korban yang juga berstatus siswi SMA ini pun merasa malu.
Perbuatan tak terpuji dua siswi dan pelajar SMA itu pun membuat orang tua korban bereaksi dengan cara melaporkan ke polisi.
Kini, keempat pelaku meringkuk di tahanan lantaran perbuatannya yang tak manusia.
Bagaimana kronologi persetubuhan anak-anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Buru, Maluku ini?
• KRONOLOGI Siswi SMA Hubungan Sedarah dengan Adik Kandung, Hamil & Bayinya Dibuang di Selokan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku yang juga berstatus pelajar SMA, yakni A dan D seusai acara pesta miras.
Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020) pekan lalu.
Saat ini, kedua pelaku persetubuhan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan persetubuhan itu telah ditahan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com (ajringan SURYA.co.id) saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis sopi.
Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.
“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri.
Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.
Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.
Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama.
Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.
“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
17 pelajar setubuhi siswi SMA

Kejadian lebih miris lagi, 17 pelajar SMA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku.
Para remaja tersebut terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan salah seorang siswi SMA di Maluku Tengah.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 17 pelajar tersebut langsung menjalani penahanan setelah diperiksa.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan,” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Kantor Polresta Ambon, Jumat (31/1/2020).
Leo menjelaskan, penangkapan 17 tersangka persetubuhan siswi ini dilakukan setelah Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke polisi pada Kamis kemarin.
Dari 17 tersangka, sebanyak 15 pelaku masih di bawah umur.
“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan dua orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo.
Leo mengatakan, untuk 15 tersangka yang masih di bawah umur, saat ini mereka telah dititipkan ke Lapas Anak di kawasan Waiheru.
Sementara, dua tersangka yang sudah dewasa kini ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Leo mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa para tersangka telah memerkosa korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.
Pemerkosaan dilakukan mulai dari November 2019 hingga yang terakhir pada Januari 2020.
“Di bulan November itu ada tiga kali.
Kejadian selanjutnya bulan Desember dua kali dan bulan Januari satu kali,” kata Leo.
Adapun, para tersangka adalah teman sekolah korban.
Semnetara, beberapa orang tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.
Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL. Kemudian, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.