Berita Tuban
Pengantin Baru di Tuban Tak Terima Diintip Saat Bersetubuh, Hajar Tetangga & Divonis 4 Bulan Penjara
Wahyudi seusai pulang dari ronda diduga mengintip adegan dewasa tersebut, Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | TUBAN - Pengantin baru Sukesno (30) harus mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya yaitu Wahyudi.
Kasus tersebut bermula saat Sukesno dan istrinya, sebut saja Siti yang baru satu bulan menikah itu melakukan hubungan badan.
Saat di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut sedang memadu kasih di kamar.
Namun, jendela kamar pasangan tersebut terbuka. Wahyudi yang seusai pulang dari ronda diduga mengintip adegan dewasa tersebut, pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.
Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2019).
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang. Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.