Pilkada Serentak 2020
DPP Demokrat Minta DPC dan DPD Tak Sepihak Putuskan Rekomendasi Dukungan di Pilkada
Tahapan di DPC dan DPD hanya sebatas membuka penjaringan. "Jadi, nanti yang tentukan siapa yang dapat rekomendasi atau dukungan adalah DPP," katanya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan hingga kini belum memutuskan arah dukungan di pilkada serentak 2020.
Adanya pengurus di daerah yang memberikan dukungan terhadap salah satu calon ditegaskan belum atas rekomendasi dari DPP.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, menerangkan bahwa tahapan pilkada telah tercantum dalam Peraturan Organisasi (PO) DPP Partai Demokrat.
Dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pilkada, DPP menugaskan kepada DPC di kabupaten/kota untuk melakukan penjaringan dan pendaftaran bakal calon.
Baik untuk Walikota/Wakil Walikota atau Bupati/Wakil Bupati. "Juga untuk Gubernur, dilakukan oleh DPD Provinsi yang melakukan pilkada," kata Andi kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/2/2020).
Tahapan di DPC maupun DPD hanya sebatas membuka penjaringan. "Jadi, nanti yang menentukan siapa yang mendapat rekomendasi atau dukungan adalah DPP," tegas Andi.
Penetapan akan dilakukan melalui rapat DPP. Bahkan, untuk penentuan Calon Gubernur ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi, DPC/DPD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, mendukung, apalagi menetapkan calon. Hal itu tidak dibenarkan sebab aturan memang kewenangan di DPP," tegasnya.
Baru apabila rekomendasi telah turun maka partai bisa memberikan deklarasi. "Setelah rekomendasi ditetapkan, boleh melakukan deklarasi. Kalau belum ada rekomendasi, DPC atau DPD harus menunggu DPP," katanya.
Bahkan, pada saat membuka pendaftaran, DPC maupun DPD dilarang untuk memotong siapapun yang ingin mengikuti pendaftaran. Siapa pun yang mendaftar, harus disampaikan ke DPP, dan nanti yang memutuskan DPP.
"Kalau yang mendaftar empat orang, ya harus empat orang yang disampaikan ke DPP. Selain itu, saya kira tidak mungkin rekomendasi DPP keluar dari yang diusulkan," katanya.
Apabila DPC tak mengusulkan seluruh nama yang mendaftar, maka nama pendaftar berhak untuk diterima di DPP. Selanjutnya, pertimbangan terakhir akan tetap di DPP.
"DPC atau DPD bisa memberikan keterangan tambahan tentang calon, misalnya soal survei. Penilaian ini hanya diberikan sebagai bahan pertimbangan," katanya.
Di dalam menetapkan calon, ada beberapa pertimbangan. Di antaranya, latarbelakang kader dari internal Demokrat, popularitas dan elektabilitas yang dibuktikan melalui survei, serta kemungkinan koalisi.
"Kami akan memberikan rekomendasi kalau kursi mencukupi. Biasanya, ada partai lain yang memberikan surat tugas," katanya.