Suami Jual Istri di Pasuruan

Ternyata Pria di Pasuruan Mengaku Sudah Setahun Jajakan Istri ke Temannya, Awalnya Seperti Ini

Tersangka penjual istri di Pasuruan, Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memang sungguh tak patut ditiru.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Galih Lintartika
Tersangka penjual istri di Pasuruan, Moch Sabik Setiyawan. 

SURYA.co.id | PASURUAN - Tersangka penjual istri di Pasuruan, Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memang sungguh tak patut ditiru.

Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian, tersangka ini sudah menjual istrinya, sejak awal tahun 2019 lalu, tepatnya bulan Februari.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan,kejadian ini bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar. Itu kejadian dini hari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.

Disampaikan dia, saat korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B ini masuk ke dalam kamarnya. Korban pun terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.

Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya. Secara spontan dan tegas, korban pun langsung menolak tawaran itu.

"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.

Penderitaan korban tidak berhenti sampai disitu. Kasat menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya. Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.

Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali. Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

Polisi Terapkan 3 Pasal ke Tersangka Kasus Suami Jual Istri di Pasuruan, Polisi: Mungkin Bertambah

Fakta Mengejutkan Terkuak dalam Kasus Suami Jual Istri di Pasuruan, Polisi Mengungkapkan Hal Ini

"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya. Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," urai Slamet.

Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016. Buah dari pernikahannya, kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak. Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved