Berita Pasuruan

Fakta Mengejutkan Terkuak dalam Kasus Suami Jual Istri di Pasuruan, Polisi Mengungkapkan Hal Ini

Dalam kasus suami jual istri, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota juga menemukan fakta yang mengejutkan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Galih Lintartika
Tersangka Moch Sabik Setiyawan saat ditanya Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020). 

SURYA.co.id | PASURUAN - Dalam kasus suami jual istri, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota juga menemukan fakta yang mengejutkan.

Tersangka Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan selain menjual istrinya F, ke teman kerjanya, ia juga membuat video istrinya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan penyidik menemukan video berhubungan badan istrinya dengan teman tersangka.

Nah, ibarat pepatah sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, kata Kapolres, tersangka memang sengaja merekam istrinya saat melayani temannya.

"Tujuannya agar video itu bisa menjadi bukti ke teman lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan. Ini juga kami dalami," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).

Ia menerangkan, video aslinya memang sudah tidak ada. Sebab sudah dihapus. Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman itu dan temuan ini akan menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.

"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved