Suami Jual Istri di Pasuruan
Suami Jual Istri di Pasuruan Sejak Setahun yang Lalu, Bermula dari Kedatangan Rekannya Malam-malam
Tersangka menjual istrinya sejak awal tahun 2019, tepatnya bulan Februari. Bermula dari kedatangan temannya malam-malam.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | PASURUAN - Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memang benar-benar keterlaluan.
Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian, tersangka ini sudah menjual istrinya, sejak awal tahun 2019, tepatnya bulan Februari.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar.
Itu kejadian dini hari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.
Saat itu korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B ini masuk ke dalam kamarnya.
Korban terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.
Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya atau korban.
Secara spontan dan tegas, korban menolak tawaran itu.
"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.
Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ.
Kasat menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.
Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.
Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.
Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.
Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.