Penghina Bu Risma Ditangkap

Risma Cabut Laporan Penghinaan Zikria Dzatil di Media Sosial, Ini Penjelasan Polisi

Laporan tersebut dicabut sendiri oleh Risma didampingi Kabaghukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Turtisilowati.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/firman rachmanuddin
Tersangka Zikria yang melakukan penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kabar Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mencabut laporan polisi terhadap penghinanya di media sosial, Zikria Dzatil (43) warga Bogor, Jawa Barat dibenarkan oleh kepolisian.

Melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan pencabutan laporan Risma tersebut.

"Benar ada pencabutan laporan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial UU ITE dengan tersangka ibu ZKR," kata Sudamiran, Sabtu (8/2/2020).

Sudamiran memastikan jika laporan tersebut dicabut sendiri oleh Risma didampingi Kabaghukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Turtisilowati.

"Iya oleh beliau (Risma)langsung didampingi bu Ira," tambahnya.

Lebih lanjut, saat ini polisi akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti pencabutan laporan Risma tersebut.

Terpisah, Advent Dio Randy berterima kasih terhadap bu Risma mewakili keluarga Zikria.

"Saya atas nama keluarga bu Zikria sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh bu Risma. Beliau pemimpin yang hebat dan mau memaafkan. Mungkin pertimbangan beliau adalah kemanusiaan," kata Dio saat dihubungi SURYA.co.id.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved