BERITA SURABAYA HARI INI POPULER, Pengakuan Peracik Ganja Sintetis & Persiapan SKD Pemkot Surabaya

BERITA SURABAYA HARI INI POPULER, Pengakuan Peracik Ganja Sintetis & Persiapan SKD Pemkot Surabaya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SURYA.co.id/SAMSUL ARIFIN
BERITA SURABAYA HARI INI POPULER, Pengakuan Peracik Ganja Sintetis & Persiapan SKD Pemkot Surabaya 

Di dalam kamar itu, pelaku memperlihatkan video film dewasa kepada korban.

Setelah itu tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Tersangka menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban sampai klimaks," tutur Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (7/2/2020).

Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka menyuruh pulang korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Namun, karena ketakutan korban akhirnya bercerita kejadian yang dialami kepada ibunya.

"Tidak terima dengan aksi tersangka, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," tambah AKP Ruth.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap ZA saat pulang sekolah.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf setelah melihat video porno," tandasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

3. Gangster di bawah umur ditangkap

Tiga bocah di bawah umur saat diserahkan ke Mapolrestabes Surabaya diterima oleh Iptu Satriono dan AKBP Herman di Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020).
Tiga bocah di bawah umur saat diserahkan ke Mapolrestabes Surabaya diterima oleh Iptu Satriono dan AKBP Herman di Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020). (Polrestabes Surabaya)

Tiga anak di bawah umur yang hendak tawuran di jalan Kapasari Surabaya tertangkap Satpol PP kota Surabaya, Jumat (7/2/2020) pada pukul 13.30 WIB.

Ketiganya adalah AFR (13) siswa kelas VI SD, MFA (13) anak kelas VI SD yang putus sekolah, MRM (13) anak kelas V SD yang juga putus sekolah.

Ketiganya sempat diamankan di Markas Satpol PP Kota Surabaya, sebelum akhirnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan penyerahan tiga anak di bawah umur yang hendak tawuran, berikut barang bukti senjata tajam seperti celurit, gergaji es, parang, gear dan sabuk.

"Benar kami menerima tiga anak di bawah umur yang terindikasi hendak melaksanakan tawuran di Jalan Kapasari Surabaya. Mereka diserahkan oleh Satpol PP Kota Surabaya didampingi anggota DP5A kota Surabaya," singkat Sudamiran, Jumat (7/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved